Pemalang, Harianjateng.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di Lingkungan Kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 – 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.
Untuk mengantisipasi pemahaman yang salah dari masyarakat tentang kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 Polsek Warungpring Polres Pemalang Jawa Tengah, melalui Program unggulannya yaitu “Jumnalmas” (Jumat Kenal Masyarakat) melaksanakan sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 di Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, Jumat (05/01/2017). Kali ini Kapolsek Akp Prisandi Tiar, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Jumnalmas adalah Suatu kegiatan rutin Polsek Warungpring yang dilakukan setiap hari jumat untuk mengetahui permasalahan Kamtibmas yang di Desa dengan cara bertatap muka dan berdialog secara langsung dengan Masyarakat, dengan tujuan agar tercipta hubungan yang baik antara Polri dengan Masyarakat untuk terciptanya Warungpring yang aman dan kondusif.
Jumnalmas diikuti oleh Kades Cibuyur Dahro,SH dan perangkatnya serta para tokoh Masyarakat Desa Cibuyur, Kali ini Akp Prisandi menjelaskan secara detail tentang kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016, Prisandi menjelaskan bahwa yang naik adalah PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak), dan untuk pajak tidak ada kenaikan, ujarnya.
Untuk menjawab pertanyaannya dari masyarakat, jika bukan pajak kendaraan yang naik lalu apa yang naik? Prisandi menerangkan sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik, untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.
Kita bayar, antara lain BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), Biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNBK.
Dari kelima point di atas, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah BBN-KB (jika kita melakukan balik nama), biaya administrasi STNK dengan penjelasan penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu dan stampel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
Selanjutnya biaya adminitrasi TNKB : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.
“Rincian di atas jelas menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 – 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Administrasi STNK dan TNKB,” kata Prisandi.
Menurut Prisandi selain kenaikan PNBP pada kendaraan bermotor juga terdapat kenaikan tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terdapat kenaikan dari Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,- perpenerbitan dan mulai berlaku tanggal 06 Januari 2017. Prisandi juga meminta agar Kades, perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat segera mensosialisasikan kenaikan tersebut kepada masyarakat agar masyarakat tidak bingung dan gagal paham tentang Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016.
Setelah melakukan sosialisasi selanjutnya Kapolsek didampingi oleh Kades Cibuyur melaksanakan pemasangan surat pemberitahuan kenaikan SKCK pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat. (Red-HJ99/Joko L).