Pemalang, Harianjateng.com-Kapol
Dalam Kesempatan ini Kapolsek selain memberikan sambutan juga menyampaikan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di Lingkungan Kepolisian kepada peserta rapat agar untuk diketahui dan disampaikan kepada keluarga,teman dan masyrakat lainnya .Kapolsek mengatakan awalnya Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak SKCK diatur Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP namun PP tersebut kemudian di Revisi dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru yaitu PP No.60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada POLRI.
“Kami informasikan kepada para pemohon SKCK agar tidak bertanya-tanya saat membuat SKCK, Berdasarkan PP No.60 tahun 2016 bahwa terdapat perubahan tarif SKCK sebagai berikut, SKCK bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dari Rp. 10.000 / Penerbitan menjadi Rp. 30.000 / Penerbitan, sedangkan SKCK bagi WNA (Warga Negara Asing) dari Rp. 10.000 / Penerbitan menjadi Rp. 60.000 / Penerbitan. “Memang kenaikan yang sangat signifikan terjadi pada SKCK WNI,” jelas Kapolsek.
Ketentuan kenaikan harga tersebut akan mulai berlaku pada 6 Januari 2017, dan diharapkan warga masyarakat tidak kaget dengan adanya kebijakan tersebut. (Red-HJ99/Joko L).