Pemalang, Harianjateng.com – Pelayanan dan pembuatan SKCK di Polsek Pemalang dilaksanakan setiap hari, dimulai pukul 08.00 s/d 14.00 Wib, kecuali hari Sabtu Pelayanan hanya sampai pukul 11.00 Wib.
Petugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang SKCK dengan ramah dan tetap mengedepankan 3S (Senyum, Sapa,Salam), sehingga masyarakat yang datang merasa nyaman dan lebih dekat dengan petugas.
Pembuatan SKCK di Polsek Pemalang dilayani dengan cepat, begitu pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan dalam waktu 15 menit SKCK langsung jadi, mereka tidak mempermasalahkan kenaikan tarif yang ada dari pembuatan per lembar sebelumnya Rp 10.000, sejak tgl 6 Januari 2017 naik menjadi Rp.30.000 sesuai PP no.60 tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biasanya petugas menyampaikan terlebih dulu kepada pemohon tentang adanya kenaikan tarif tersebut.
Setelah SKCK jadi, pemohon membayar sesuai dengan ketentuan tarif resmi dan kepada pemohon diberi bukti Kwitansi dari hasil pembayaran tersebut.
” Pelayanan prima kepada masyarakat memang kami tekankan kepada petugas khususnya bidang pelayanan sesuai dengan Commander Wish Kapolri, di antaranya Peningkatan Pelayanan Publik.” kata Kapolsek Pemalang Akp.Tarhim,SH. (Red-HJ99/Joko L).