Blora, Harianjateng.com – Kursi perangkat desa yang kosong di Kabupaten Blora sampai saat ini jumlahnya banyak sekali. Hal itu disikapi Bupati H.Djoko Nugroho saat memimpin rapat koordinasi percepatan pembangunan tahun 2017 di ruang pertemuan Setda Blora, Selasa siang (10/1/2017).
Dalam rapat itu, turut hadir Wakil Bupati H.Arief Rohman, Sekda Blora Drs. Bondan Sukarno MM. Djoko Nugroho di depan seluruh kepala Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) dan Camat, meminta agar kursi perangkat desa yang kosong bisa diisi setelah pelaksanaan pilkades serentak. “Saya ingin pilkades dilaksanakan terlebih dahulu, baru nanti disusul pengisian perangkat desa. Tolong dinas terkait bisa menyiapkannya, kapan tahapannya bisa dimulai,” kata Bupati Blora di hadapan peserta rapat.
Orang nomor satu di Bumi Samin itu menginginkan agar tahapan pilkades dan pengisian perangkat desa bisa segera disusun sehingga bisa secepatnya disosialisasikan kepada seluruh kepala desa. Mengingat bulan ini desa-desa sedang menyusun APBDes 2017, sehingga kebutuhan anggaran bisa disesuaikan.
Sementara usai mendengar arahan Bupati tersebut, Winarno S.Sos mantan Kepala BPMPKB yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menyampaikan agar tahapan pilkades bisa dimulai bulan Februari 2017 mendatang dengan harapan pencoblosan dilaksanakan pada bulan Mei 2017. Sehingga pengisian perangkat dapat dilakukan bulan Juni setelah pelantikan kades.
“Kami usulkan Mei bisa digelar pilkades serentak, ada 27 desa yang akan melaksanakannya. Harapannya Juni bisa dilantik dilanjutkan dengan pengisian perangkat,” ujar Winarno.
Di sisi lain, Gunadi S.Sos MM Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai pimpinan SOPD baru yang akan melaksanakan Pilkades mengupayakan agar tahapan bisa segera dilaksanakan. Pihaknya bersama dengan Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Blora segera akan melakukan koordinasi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Pemdes Setda Blora siap untuk mengumpulkan seluruh Camat beserta Kades untuk mensosialisasikan hal ini minggu depan. Sekaligus menjelaskan ketentuan tentang pengelolaan anggaran desa sesuai peraturan SOPD baru. (Red-HJ99/Hms).