Pemalang, Harianjateng.com – Sosialisasi kepada nelayan Tanjungsari atau Sugihwaras Pemalang, Jawa Tengah dengan materi Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) berlangsung lancar. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua TPI Tanjungsari, Ketua KUD Mina Misoyosari, Ketua HNSI Cabang Pemalang dan nelayan setempat kurang lebih 60 nelayan yang bertempat di KUD Mino Misoyosari Tanjungsari Sugihwaras Pemalang Kasat Polair Sunardi, S.H.
Dalam hal ini Sunardi menyampaikan bahwa penundaan larangan penggunaan cantrang hingga Juni 2017, awalnya mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 penggunaan cantrang berakhir pada Oktober 2015. Kemudian pemerintah memberikan toleransi hingga 31 Desember 2016 dan akhirnya ditunda hingga Juni 2017 lantaran nelayan belum siap. Peraturan menteri (permen) tersebut disebutkan kapal yang menggunakan alat tangkap jenis pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) harus mengganti alat tangkapnya jika masih ingin mencari ikan di wilayah perairan Indonesia.
Di wilayah perairan pantura termasuk wilayah peraian Kabupaten Pemalang banyak dijumpai jenis jaring yang dilarang seperti Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada Peraturan Mentri antara lain jaring dogol, payang, cantrang.
Pada kesempatan acara tersebut juga ditambahkan sosialisasi oleh Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Riswanto mengenai PP No. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Polri dan penyuluhan bahaya narkoba oleh KBO Sat Narkoba, acara tersebut dimulai jam 08.30 WIB hingga jam 11.30 WIB, Kamis 11 Januari 2017. (Rd-HJ99/Joko L).