Moga, Harianjateng.com – Kecepatan personel Polri dalam merespon laporan tindak pidana dapat membantu mempercepat ungkap kasus. Sebagaimana yang dilakukan oleh personel Polsek Moga dalam waktu 4 jam selang kejadian berhasil meringkus tersangka kasus pemerasan dengan ancaman.
Berawal dari laporan Nurgianti (28) warga desa Banyumudal Rt 01 Rw 01 kecamatan Moga kabupaten Pemalang pada hari Sabtu (14/01/2017) pukul 20.30 tentang adanya tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi satu jam sebelumnya (19.30) di komplek SMK Al Falah desa Banyumudal Moga, unit Reskrim dan Ka SPK Polsek Moga Polres Pemalang Polda Jateng langsung mendatangi dan adakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP diperoleh terang bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan disertai dengan ancaman menggunakan sebilah pisau dengan meminta korban untuk menyerahkan uang dan handphone, namun korban hanya memberikan handphone merk Xiaomi Redmi 3X. Lantas personel Polsek Moga dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Munaseh menyisir daerah sekitar TKP dan mendapati 1 unit sepeda motor yang diparkir tidak wajar, selang menunggu beberapa lama sekitar pukul 00.45 (Minggu dini hari) ada seseorang dengan ciri – ciri pelaku pemerasan yang hendak mengambil sepeda motor tersebut yang akhirnya diringkus oleh anggota Polsek Moga. Adalah AK (19) warga desa Walangsanga kecamatan Moga yang merupakan pelaku dari tindak pemerasan hal itu dikuatkan dengan ditemukannya barang bukti yang digunakan berupa pisau dan hasil kejahatan berupa handphone.
“Terima kasih kepada anggota yang telah merespon laporan dengan cepat sehingga pelaku tertangkap, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan saat ini beserta barang bukti diamankan di Polsek untuk proses penyidikan ” ungkap Kapolsek Moga AKP Amin Mezi Syafiudin, S.H. (Red-HJ99/Joko L).