Kendal, Harianjateng – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kendal kembali membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pada kali ini dilakukan kepada ahli waris dari almarhum Supriyono salah satu pekerja di Texmaco Perkasa Enginering di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (01/09/2020).
Disampaikan oleh Kepala BP Jamsostek Semarang Pemuda Teguh Wiyono melalui Kepala BP Jamsostek Ketenagakerjaan KCP Kendal Suriyadi, bahwa pihaknya membayarkan klaim kepada keluarga almahum Supriyono.
‘’Klaim kami bayarkan kepada istri almarhum, Isyaratun didampingi putranya Kholik Eko Yulianto dan disaksikan perwakilan pegawai perusahaan. Adapun klaim terdiri atas jaminan kecelakaan kerja Rp 145 juta, jaminan hari tua Rp 12 juta, dan beasiswa pendidikan Rp 12 juta/tahun,’’ ujarnya.
Suriyadi juga menjelaskan, mulai awal Januari 2020 hingga akhir Agustus 2020, pihaknya telah membayarkan klaim kepada peserta program jaminan kecelakaan kerja Rp1,17 miliar dengan 30 kasus, jaminan hari tua Rp37,952 miliar dengan jumlah 4.800 kasus, jaminan kematian sebanyak 61 kasus dengan nilai Rp 2,268 miliar, dan jaminan pensiun dengan nilai Rp 799 juta dengan 140 kasus.
Suriyadi mengungkapkan, untuk di Kabupaten Kendal sendiri, masyarakat yang ikut menjadi peserta BP Jamsostek sebanyak 51.085 orang, yang terdiri atas 33.836 penerima upah, 6.357 jasa kontruksi, 6.187 bukan penerima upah, dan 4.705 pekerja migran.
‘’Banyak manfaat yangn akan didapat dengan menjadi peserta jamsostek,’’ kata Kepala BP Jamsostek Ketenagakerjaan KCP Kendal.
Sementara itu, Isyaratun mengatakan, almarhum suaminya telah bekerja sekitar 34 tahun di Texmaco, dan empat tahun terakhir mengalami stroke ringan, kemudian meninggal dunia. ‘’Saya ucapkan terima kasih kepada BP Jamsostek, karena proses mengurus hak suami saya ini sangat mudah. Kurang lebih satu minggu berkas sudah lengkap tinggal menunggu pencairan,’’ ucapnya.
R