Demak, Hariansemarang.id – Kuasa hukum Kasminto atau Mbah Minto, Haryanto mengungkapkan kliennya siap menjalani sidang pledio kasus dugaan penganiayaan pencuri. Kuasa hukum menegaskan Mbah Minto tak pantas dipenjara.
Dalam kasus ini, Mbah Minto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tahanan dua tahun, padahal Mbah Minto menyerang pencuri karena membela diri setelah disetrum dua kali.
Haryanto mengatakan dia dan timnya sudah siap menghadapi sidang pledoi yang dijadwalkan Senin 6 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.
Dalam sidang pledoi ini, Haryanto akan menyampaikan pembelaan dan fakta-fakta yang bakal meringankan Mbah Minto.
“Jadi poinnya, fakta persidangan menunjukkan Mbah Minto (menganiaya pencuri) dalam rangka membela diri. Karena sebelum ada pembacokan (kepada pencuri) ada upaya dari pencuri yang menyetrum Mbah Minto dua kali dengan setrum ikan,” jelas Haryanto kepada Hariansemarang.id, belum lama ini.
Selanjutnya, pada sidang pledoi hari ini, Haryanto akan menekankan sebab akibat insiden Mbah Minto menganiaya pencuri ikan milik majikannya.
“Ini pencurian yang dilakukan oleh Marzani mengakibatkan Mbah Minto terancam, dia disetrum. Mbah Minto ini selama menjaga kolam ikan beberapa kali kemalingan, Makanya dia akan membela haknya bela mati-matian, salah satunya itu (duel dengan pencuri) dilakukan,” jelas Haryanto.

Nah Haryanto juga menyinggung asas keadilan dan kemanfaatan dari kasus Mbah Minto yang dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Demak.
Dari sisi keadilan, sangat tidak adil lah Mbah Minto dituntut hukuman segitu. Lha wong Mbah Minto kan berusaha menyelamatkan harta benda majikan yang dicuri oleh pencuri.
“Kayak gitu masak dihukum. Jaksa ngomong jangan main hukum sendiri, itu kan kolam ikan jauh dari pemukiman. Mosok Mbah Minto harus teriak-teriak minta pertolongan, keburu dia disabet duluan,” katanya.
Tak pantas dipenjara
Sedangkan dari aspek kemanfaatan, kata Haryanto, memenjarakan dua tahun Mbah Minto juga sangat tidak adil.
“Manfaatnya Mbah Minto dipenjara apa, buah Mbah Mintonya dan juga buat masyarakat apa. Wong Mbah Minto itu begitu ke pencuri karena melaksanakan kewajibannya (menjaga ikan majikan)” kata Haryanto.
Selanjutnya dari sisi kepastikan hukum, tarulah Mbah Minto dinyatakan bersalah membela diri dari pencuri dengan membacoki si pencuri, Tapi apakah layak, Mbah Minto sudah renta, usianya 74 tahun, tega harus tetap dipenjara.
“Dia sudah menjalani kurungan sudah 3 bulan, dia sebatang kara nggak punya saudara hidup sendiri. Jadi tidak patut dan tidak perlu lah menjalani hukuman seperti itu. Bisa dengan cara lain,” ujarnya.