Harian Semarang
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pledoi Tuntutan 2 tahun, Mbah Minto Tak Pantas Dipenjara

6 Desember 2021
in Kriminal, Regional
Kuasa hukum Mbah Minto di persidangan

Kuasa hukum Mbah Minto di persidangan. Foto Dokumen pribadi

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Demak, Hariansemarang.id – Kuasa hukum Kasminto atau Mbah Minto, Haryanto mengungkapkan kliennya siap menjalani sidang pledio kasus dugaan penganiayaan pencuri. Kuasa hukum menegaskan Mbah Minto tak pantas dipenjara.

Dalam kasus ini, Mbah Minto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tahanan dua tahun, padahal Mbah Minto menyerang pencuri karena membela diri setelah disetrum dua kali.

Haryanto mengatakan dia dan timnya sudah siap menghadapi sidang pledoi yang dijadwalkan Senin 6 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

Dalam sidang pledoi ini, Haryanto akan menyampaikan pembelaan dan fakta-fakta yang bakal meringankan Mbah Minto.

“Jadi poinnya, fakta persidangan menunjukkan Mbah Minto (menganiaya pencuri) dalam rangka membela diri. Karena sebelum ada pembacokan (kepada pencuri) ada upaya dari pencuri yang menyetrum Mbah Minto dua kali dengan setrum ikan,” jelas Haryanto kepada Hariansemarang.id, belum lama ini.

Selanjutnya, pada sidang pledoi hari ini, Haryanto akan menekankan sebab akibat insiden Mbah Minto menganiaya pencuri ikan milik majikannya.

“Ini pencurian yang dilakukan oleh Marzani mengakibatkan Mbah Minto terancam, dia disetrum. Mbah Minto ini selama menjaga kolam ikan beberapa kali kemalingan, Makanya dia akan membela haknya bela mati-matian, salah satunya itu (duel dengan pencuri) dilakukan,” jelas Haryanto.

Kasminto atau Mbah Minto
Kasminto atau Mbah Minto. Foto Facebook

Nah Haryanto juga menyinggung asas keadilan dan kemanfaatan dari kasus Mbah Minto yang dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Demak.

Dari sisi keadilan, sangat tidak adil lah Mbah Minto dituntut hukuman segitu. Lha wong Mbah Minto kan berusaha menyelamatkan harta benda majikan yang dicuri oleh pencuri.

“Kayak gitu masak dihukum. Jaksa ngomong jangan main hukum sendiri, itu kan kolam ikan jauh dari pemukiman. Mosok Mbah Minto harus teriak-teriak minta pertolongan, keburu dia disabet duluan,” katanya.

Tak pantas dipenjara

Sedangkan dari aspek kemanfaatan, kata Haryanto, memenjarakan dua tahun Mbah Minto juga sangat tidak adil.

“Manfaatnya Mbah Minto dipenjara apa, buah Mbah Mintonya dan juga buat masyarakat apa. Wong Mbah Minto itu begitu ke pencuri karena melaksanakan kewajibannya (menjaga ikan majikan)” kata Haryanto.

Selanjutnya dari sisi kepastikan hukum, tarulah Mbah Minto dinyatakan bersalah membela diri dari pencuri dengan membacoki si pencuri, Tapi apakah layak, Mbah Minto sudah renta, usianya 74 tahun, tega harus tetap dipenjara.

“Dia sudah menjalani kurungan sudah 3 bulan, dia sebatang kara nggak punya saudara hidup sendiri. Jadi tidak patut dan tidak perlu lah menjalani hukuman seperti itu. Bisa dengan cara lain,” ujarnya.

Tags: Info DemakKasus Mbah MintoMbah MintoSidang Mbah Minto
Previous Post

Yuk Ikut Lomba Desain Batik KPPRI, Hadiahnya Wow Banget!

Next Post

KKN UIN Walisongo Bangun Tembok Navigasi

Next Post
KKN 47 UIN

KKN UIN Walisongo Bangun Tembok Navigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang

Waketum AMPI Pusat Apresiasi Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang, Bukti Adaptif Zaman

7 Agustus 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Swasta Dalam Sistem Ekonomi Pancasila

6 Agustus 2025
Foto Tony Rosyid Versi AI

Mencari Kandidat Ketum PPP 2025-2030

5 Agustus 2025
Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang