Semarang, Hariansemarang.id – Dua mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) korban pembacokan, Darul Husni dan Naufal Arkan Al Farisi kini telah didampingi kuasa hukum dari LKBH Garuda Yaksa.
Kuasa hukum Darul dan Naufal mendesak penyidik Polrestabes Semarang untuk mengembangkan kasus pembacokan ini. Otak pembacokan bukan satu orang saja.
Penyidik Polrestabes Semarang sudah menetapkan tiga tersangka dari kasus pembacokan yang terjadi 30 Desember 2021. Tiga tersangka itu adalah Nurudin (19), Dolly Saputra (20), dan DRX (16).
Nurudin merupakan mahasiswa Unwahas yang memerintahkan Dolly dan DRX membacok Darul dan Naufal.
Nah kuasa hukum Darul dan Naufal minta penyidik jangan berhenti pada otak mahasiswa yakni Nurudin saja.
Tangkap otak pembacokan lainnya
Melihat kronologi yang ada, kasus pembacokan merupakan buntut dari kegaduhan saat dilaksanakannya Musyawarah Mahasiswa (Musma) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas).
Sedangkan pembacok atas nama DRX dan Dolly, bukanlah mahasiswa, hanya Nurudin sebagai otak pelaku yang berstatus mahasiswa Unwahas.
“Sangat dimungkinkan dugaan bahwa otak pelaku pembacokan lebih dari satu orang. Sehingga kami mendorong adanya pengembangan kasus untuk menemukan otak pelaku lainnya,” tegas kuasa hukum Darul Naufal, Listyani yang menjabat Ketua LKBH Garuda Yaksa dalam rilisnya, Selasa 8 Februari 2022.
Tim LKBH Garuda Yaksa menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, terlebih ada indikasi intimidasi dari pihak-pihak tertentu terhadap korban.
Selanjutnya Tim LKBH Garuda Yaksa akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait yang dipandang perlu terkait penyelesaian kasus ini di ranah hukum.
Dalam perkara pembacokan dua mahasiswa Unwahas itu, berkas tersangka atas nama DRX sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan dijadwalkan pembacaan putusan pada Rabu 9 Februari 2022.
“Kepada JPU yang sedang melakukan penuntutan terhadap DRX, mohon agar dapat melakukan penuntutan semaksimal mungkin,” kata kuasa hukum Darul dan Naufal lainnya, Sugihartomo.
Jangan cuma berhenti di Nurudin
Dia meminta penyidik mengembangkan kasus pembacokan ini. Mereka yakin otaknya bukan Nurudin seorang.
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 170 KUHP. Oleh sebab itu, berkas dua tersangka lain (Nurudin dan Dolly) harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena tidak mungkin pasal 170 terdakwanya hanya satu orang,” jelas Sugihartomo yang merupakan tim dari LKBH Garuda Yaksa.
Tim LKBH menyampaikan terima kasih kepada kampus Unwahas yang sudah memberikan dukungan agar para pelaku yang salah satunya masih berstatus mahasiswa diproses sesuai hukum yang ada.
“Harapannya pihak kampus bersedia membantu lebih lanjut untuk pengembangan kasus yang ada, mengingat ada indikasi bahwa otak pelaku dari mahasiswa lebih dari satu orang,” kata Sugi.