Harian Semarang
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home News Nasional

Clear! Menag Yaqut Tidak Bandingkan Azan, Tak Perlu Gorengan kata Ketua Komisi VIII

4 Maret 2022
in Nasional
Menag Yaqut

Menag Yaqut dapat penghargaan toloh toleransi Indonesia. Foto Kemenag.go.id

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansemarang.id – Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan azan dengan lainnya. Karenanya, Yandri meminta masyarakat untuk tidak melakukan framing dengan isu yang tidak benar. 

“Tidak ada Menag membandingkan Azan, tidak perlu gorengan,” tegas Yandri usai memberikan sambutan pada Rakernas Ditjen Bimas Islam di Serang, dikutip dari rilis Kemenag, Jumat 4 Maret 2022.

“Menag tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Yang perlu diatur volumenya,” lanjutnya 

Yandri menegaskan dia sudah mendapat klarifikasi dan memastikan Menag tidak membandingkan azan. Untuk itu, Yandri menolak cara demo yang tidak santun. 

“Jika ada protes silakan saja tapi dengan kesantunan,” tegasnya.

“Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing,” lanjutnya.

Nah Yandri menjelaskan, Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022  tujuannya sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, lanjutnya, kondisi antara daerah berbeda-besa. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.

Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya. “Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten. Jadi, jika disamaratakan tidak kena,” tuturnya.

“Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan,” tandasnya.

Tags: AzanKemenag RIKetua Komisi VIIIMenag YaqutMenteri AgamaYandri Susanto
Previous Post

Kita, Kolonialisme dan Invasi Ekonomi

Next Post

Cerita Pasukan Antiteror TNI AU Sukses Evakuasi 80 WNI di Ukraina

Next Post
Pasukan Satbravo 90 TNI AU sukses evakuasi WNI di Ukraina

Cerita Pasukan Antiteror TNI AU Sukses Evakuasi 80 WNI di Ukraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

8 Agustus 2025
Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang

Waketum AMPI Pusat Apresiasi Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang, Bukti Adaptif Zaman

7 Agustus 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Swasta Dalam Sistem Ekonomi Pancasila

6 Agustus 2025
Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

Limited! Ayo Ikuti Diskusi Publik: Menghentikan Sesat Pikiran Ekopol Neoliberalisme

8 Agustus 2025
Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang