Harian Semarang
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim ke Ibu Pembacok Mahasiswa Unwahas: Bayangkan Anakmu Merantau Lalu Dibacok atau Mati

14 April 2022
in Hukum, Kriminal
Sidang lanjutan pembacokan mahasiswa Unwahas

Sidang lanjutan pembacokan mahasiswa Unwahas di PN Semarang. Foto dokumen pribadi

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansemarang.id – Sidang kelima kasus pembacokan mahasiswa Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas Semarang kembali digelar di Pengandilan Negeri Semarang pada Senin 11 April 2020. Dalam sidang ini ibu pembacok mahasiswa Unwahas memohon keringanan hukuman untuk anaknya yang jadi terdakwa

Majelis hakim meminta ibu pembacok mahasiswa Unwahas jangan egois dong. Sidang lanjutan ini dengan terdakwa pembacokan yaitu Nurudin dan Dolly. Keduanya didakwa membacok mahasiswa Unwahas, Darul Husni dan Naufal Arkan Al Farisy.

Sidang yang pada awalnya mengagendakan mendengarkan saksi dari kampus Unwahas dan saksi yang meringankan terdakwa, ternyata tidak dihadiri oleh saksi dari kampus.

Akhirnya majelis hakim hanya mendengarkan kesaksian dari saksi yang meringankan terdakwa, yakni ibu Nurudin.

Setelah ibu terdakwa menerangkan kronologi anaknya ditangkap polisi, ibu terdakwa hanya bisa meminta maaf dan memohon kepada majelis hakim supaya Nurudin diberikan keringan hukuman karena masih menjalani pendidikan.

Atas permintaan ibu terdakwa tersebut, salah satu hakim anggota meminta ibu terdakwa jangan egois dong.

“Jangan mementingkan pribadi saja. Bayangkan jika anakmu merantau lalu dibacok atau mati, begitupun saya juga sebagai orang tua akan khawatir,” jawab salah satu hakim anggota.

Sebelum sidang berakhir, majelis hakim memerintahkan terdakwa Nurudin berbicara dengan ibunya.

Terdakwa hanya bisa meminta maaf kepada ibunya dan menangis menyesali perbuatannya.

Darul dan Naufal dibacok oleh Nurudin cs dengan celurit di Jalan Menoreh X, Kota Semarang pada 30 Desember 2021. Belakangan Polrestabes Semarang membekuk ketiga terduga pembacok, yaitu DRX (16 tahun), Dolly Saputra (20) dan Nurudin (19).

Penyidikan menunjukkan Nurudin adalah otak pembacokan yang menyuruh dua temannya itu jadi eksekutor pembacokan Darul dan Naufal. Akibat insiden pembacokan ini, Naufal dan Darul dilarikan ke rumah sakit. Naufal mendapatkan 11 jahitan dan satu saraf putus, sedangkan Darul mendapatkan 23 jahitan dengan dua saraf putus.

Tags: Darul NaufalLKBH Garuda YaksaMahasiswa UnwahasMahasiswa Unwahas dibacokPengadilan Negeri SemarangSidang pembacokan mahasiswa UnwahasUnwahas
Previous Post

Lagi-lagi Anies yang Disalahkan!

Next Post

Tadarus, untuk Apa? (1)

Next Post
Ilustrasi tadarus. Foto Pixabay/hashem

Tadarus, untuk Apa? (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang

Waketum AMPI Pusat Apresiasi Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang, Bukti Adaptif Zaman

7 Agustus 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Swasta Dalam Sistem Ekonomi Pancasila

6 Agustus 2025
Foto Tony Rosyid Versi AI

Mencari Kandidat Ketum PPP 2025-2030

5 Agustus 2025
Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang