Oleh Farid Bani Adam (Anggota Bawaslu Kab. Tegal Kordiv SDMOD)
Ada hal yang menarik perhatian saya terutama penggunaan istilah “dapur” bagi devisi SDMO & Diklat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penggunaan istilah itu digelontorkan oleh Muhammad Amin (ketua Bawaslu prov Jateng), Muhamad Rofiudin (Kordiv. SDMOD Prov Jateng), dan juga oleh Kartika Candra Lestari (Kasek Prov Jateng) dalam acara Rapat Konsolidasi Data Pengawas Pemilu dan Evaluasi Proses PAW Pengawas ad hoc di Jawa Tengah, pada hari Senin s.d Selasa, 18 s.d 19 September 2023 di Salatiga.
Lantas, apa relevansi SDMOD yang digambarkan sebagai “dapur Bawaslu ?
Seperti yang kita mafhumi bersama, Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) berperan sebagai pengawas pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan kedaulatan rakyat dalam menerapkan suatu prinsip dan nilai- nilai yang demokrasi agar terwujud cita-cita masyarakat yang demokratis. Dalam melaksanakan kewenangan dan tupoksinya, Bawaslu didukung dengan pembagian Divisi, salah satunya adalah divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDM-OD).
Tiga Kata Kunci
SDM-OD merupakan singkatan dari Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. Ada tiga kata kunci yang terkandung di dalamnya baik secara implisit maupun secara eksplisit.
Pertama, Sumber daya manusia. SDM adalah salah satu yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi. Sumber daya manusia juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan organisasi. Pada hakikatnya, sumber daya manusia berupa manusia yang bekerja di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.
SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncul istilah baru di luar sumber daya manusia (human resources), yaitu modal manusia (human capital). Di sini sumber daya manusia dilihat bukan sekadar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan dan dikembangkan. Di sini perspektif sumber daya manusia sebagai investasi bagi institusi atau organisasi. Sehingga secara menyeluruh, pengertian sumber daya manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.
Kedua yakni Organisasi. Menurut Edgar Schein suatu organisasi adalah koordinasi yang rasional dari aktivitas-aktivitas sejumlah orang untuk mencapai beberapa tujuan yang jelas, melalui pembagian kerja dan fungsi dan melalui jenjang wewenang dan tanggung jawab. Cyril Soffer berpendapat bahwa organisasi adalah perserikatan orang-orang yang berkelompok bersama-sama sekitar pencapaian tujuan tertentu. Dengan demikian, organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah bagi orang-orang untuk berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis, terencana, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya, sarana-prasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi untuk tercapainya tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat dan publik. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat di sekitarnya karena memberikan kontribusi yang nyata.
Ketiga yakni Diklat (pendidikan dan pelatihan). Seperti diketahui, diklat memberikan manfaat yang penting serta memiliki peran yang besar dalam mempersiapkan SDM. Diselenggarakan pendidikan dan pelatihan atau Diklat merupakan salah satu diantara beberapa usaha untuk meningkatkan kualitas SDM. Disamping itu, dengan SDM yang di diklat maka di harap kedepannya mempunyai semangat kerja tinggi dan terus menjunjung tinggi etika serta mental yang bukan hanya dipahami dalam tataran teoritis, tetapi bisa diterapkan dalam penerapan pekerjaan di kehidupan.
Diklat menurut Manulang (1981) memiliki keterkaitan yang erat. Pendidikan lebih teoritis sifatnya sedangkan latihan bersifat lebih praktis. Jadi pendidikan dan pelatihan keduanya saling melengkapi dan tidak bertentangan. Tinjauan teoritik di atas menunjukkan bahwa pembedaan antara pendidikan dan pelatihan adalah artifisial dalam arti tidak menunjukkan realitas sebenarnya.
Dalam sudut pandang H.A.R. Tilaar (2008), istilah pendidikan dan pelatihan dibedakan. Pelatihan mengasumsikan adanya dasar pendidikan formal. Pelatihan mempunyai konotasi menguasai keterampilan-keterampilan tertentu baik keterampilan fisik maupun mental akademik yang diperlukan dalam profesi tertentu. Pelatihan, dengan demikian dikaitkan dengan dunia kerja dan produktifitas. Pendidikan sebaliknya mempunyai orientasi kepada pengembangan pribadi seseorang. Dalam hal pengembangan perilaku, pendidikan lebih dominan pada dimensi ideografik yaitu pengembangan individu dan kepribadian seseorang sesuai dengan disposisinya. Sedangkan pelatihan lebih berdimensi nomotetik yaitu kepada tuntutan-tuntutan lembaga dan peranan yang diharapkan dari seseorang yang sesuai dengan tujuan lembaga.
Peran SDMOD Bawaslu Kab/Kota
Berdasarkan Perbawaslu No 3 tahun 2022, Tugas dan Wewenang Divisi SDM-OD adalah sebagai berikut :
1. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
2. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
3. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN
4. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
5. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan
6. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi;
8. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan
9. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
10. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran
11. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
12. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan
13. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan;
14. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno
15 melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘Dapur Bawaslu’
Secara harfiah, dapur berarti suatu tempat di mana seseorang melakukan suatu aktivitas mengolah dan menyediakan bahan makanan atau pangan. Menurut KBBI, dapur adalah ruang tempat memasak.Minantyo(2011) mengartikan dapur merupakan suatu tempat untuk menyimpan,menyiapkan bahan makanan sehingga dapat diolah sebagaimana makanan tersebut dapat disajikan sesuai dengan standar yang dapat dikonsumsi.
Dengan demikian, menjadi Koord.Devisi SDM-OD Kab/Kota berarti senantiasa istiqomah atau terus melakukan suatu aktivitas, yakni menyimpan, mengolah dan menyediakan racikan-racikan Pemilu sesuai dengan standar Undang-Undang yang berlaku. Disinilah urgensi peran Koordinator SDM-OD Kab/Kota. Begitu urgensinya SDM-OD Kab/Kota di Bawaslu, sehingga ia digambarkan sebagai “dapur”.
Meskipun “dapur” identik berada di belakang sebuah rumah/organisasi, namun ternyata dapur menjadi fondamen urgen dan sentral. Bagaimana tidak, racikan Pemilu disimpan dan diolah di bagian dapur. Selain itu, racikan demi racikan juga harus senantiasa disiapkan demi keberlangsungan rumah yang kita sebut dengan Bawaslu. Itu semua menjadi pekerjaan besar bagi “chef” yang dikenal dengan istilah Koordinator Devisi. Jika racikan yang diolah di dapur itu tidak bermutu, maka kualitas sajian dalam suatu rumah/organisasi pun tidak akan bermutu. SDM dan kualitasnya akan menjadi terhambat, organisasi tidak akan berjalan, dan Diklat pun tiada kabar. Dampaknya benar benar massif. Ia hidup tapi mati. Ia ada tapi seperti tidak ada.
Akhir kalam
Saat ini, kita semua berada dalam sebuah puzzle yang disebut Pemilu 2024. Pemilihan Umum bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas. Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara. Puzzle Pemilu itu di “racik” tahap demi tahap oleh kita bersama, warga negara Republik Indonesia. Dalam tataran penyelenggara Pemilu, di Bawaslu, terdapat sang peracik yang on stay istiqomah berada di dapur yang disebut SDM-OD. Tugasnya adalah menyimpan, mengolah dan juga sekaligus menyajikan racikan Pemilu.
Selamat bergabung di “dapur” Bawaslu. Semangat menyajikan racikan racikan inovasi Pemilu sangat diharapkan oleh bangsa ini. Jadikan racikan itu “lebih berasa” sehingga populer sekaligus populis sehingga “membumi”. Itu sangat jelas akan meninggalkan jejak sejarah bagi bangsa ini. Tinggalkanlah bekas racikan yang bermanfaat demi Indonesia tercinta dan itu semua pasti akan sangat bernilai di sisi Yang Maha Kuasa. (*)