Harian Semarang
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home News Nasional

Pesan Untuk ASN dari Ketua Bawaslu Kota Semarang: Jempolmu Harimaumu

22 Oktober 2024
in Nasional, Politik
Pesan Untuk ASN dari Ketua Bawaslu Kota Semarang: Jempolmu Harimaumu
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansemarang.id – Bawaslu Kota Semarang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada empat pekan pertama tahapan masa kampanye berlangsung. Dugaan pelanggaran tersebut mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, dugaan pelanggaran administrasi, hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan pihaknya telah menangani empat dugaan pelanggaran selama empat pekan pertama masa kampanye berlangsung. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.

“Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran,” terangnya pada Kamis (17/10).

Secara rinci, Arief menyebutkan penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

Perlu diketahui bahwa tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi. Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai dengan UU Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil. Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung, tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti” sebutnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni 2 Kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.

Arief menjelaskan pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Kampanye. Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, terang Arief, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

“Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye,” lanjutnya.

Selain tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani, Bawaslu Kota Semarang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Arief merincikan pihaknya mendapatkan informasi awal berupa adanya oknum ASN yang memberikan tanda like/suka terhadap unggahan akun instagram calon tertentu.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan meminta keterangan ASN terkait. Dari penelusuran diketahui bahwa ASN itu mengakui memberikan tanda like/suka karena tidak sengaja.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN,” sebut Arief.

Arief mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada pilkada serentak 2024.

“Jempolmu bisa menjadi harimaumu,” pesannya.

Tags: BawaslukampanyeKota SemarangPelanggaran
Previous Post

Belum Dua Pekan, Bawaslu Kota Semarang Awasi 190 Kampanye

Next Post

Badko HMI Jateng-DIY Mendesak OJK RI untuk Pecat Kepala OJK Jateng-DIY

Next Post
ICMI Orda Demak 2024-2029 Resmi Dilantik, Dukung Pemilu Sejuk dan Damai

Badko HMI Jateng-DIY Mendesak OJK RI untuk Pecat Kepala OJK Jateng-DIY

Berita Terkini

PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang

Waketum AMPI Pusat Apresiasi Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang, Bukti Adaptif Zaman

7 Agustus 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Swasta Dalam Sistem Ekonomi Pancasila

6 Agustus 2025
Foto Tony Rosyid Versi AI

Mencari Kandidat Ketum PPP 2025-2030

5 Agustus 2025
Guru Pandai Mendongeng Bisa Bikin Anak Cinta Buku!

Guru Pandai Mendongeng Bisa Bikin Anak Cinta Buku!

5 Agustus 2025
Tony Rosyid Versi AI

Dendam Jokowi Dihadang Prabowo

5 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang

Waketum AMPI Pusat Apresiasi Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang, Bukti Adaptif Zaman

7 Agustus 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Swasta Dalam Sistem Ekonomi Pancasila

6 Agustus 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang