Hariansemarang.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan THR dan bonus hari raya telah diputuskan setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak.
Menteri Tenaga Kerja menjanjikan hari ini, surat saksi soal THR dan bonus hari raya bakal terbit dan menjadi panduan untuk pencarian dana untuk hari raya tersebut. Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR bakal terbit hari ini menyusul pernyataan resmi Presiden Prabowo soal THR pada Senin kemarin.
“Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok (hari ini),” jelas Menteri Yassierli dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari laman presidenri, Senin (10/03/2025).
Yassierli menegaskan skema pemberian THR dan bonus hari raya telah dipikirkan matang dan melalui sebuah komitmen bersama.
“Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” ucap Menaker
Selain itu, Yassierli juga menjelaskan pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.
Sedangkan untuk besaran bonus hari raya, Menaker memastikan bahwa pengumuman detailnya akan segera disampaikan bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi esok hari.
“Insyaallah semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama besok (hari ini),” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online.