Harian Semarang
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home News Regional

4 Cara Urus Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Nomor 2 Sangat Penting

Relaksasi hapus pajak kendaraan bermotor supaya bisa tarik potensi 2,8 triliun

27 Maret 2025
in Regional
Pemprov Jateng keluarkan kebijakan hapus pajak kendaraan bermotor

Pemprov Jateng keluarkan kebijakan hapus pajak kendaraan bermotor

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansemarang.id – Sudah tahu belum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya lho nda.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini dikeluarkan supaya pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa mendapatkan potensi piutang Rp2,8 triliun dari pajak kendaraan bermotor di Jateng.

Nah bagaimana caranya supaya bisa dapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu ya, simak yuk selengkapnya.

1. Hapus denda

Dikutip dari laman pemprov Jateng, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah telah diteken oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Dengan landasan aturan tersebut, masyarakat mendapatkan keringanan berupapembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

2. Berlaku 8 April sampai 30 Juni 2025, kudu sat set lur

Program hapus pajak kendaraan bermotor iki ono wayahe lho lur, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Catat ya tanggalnya ya.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” beber Luthfi, ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025).

3. Tarik potensi 2,8 Triliun

Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

4. Cara bisa dapatkan penghapusan pajak

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Dengan adanya program tersebut, imbuhnya, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut.

Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja. (*)

Tags: hapus pajakJatengpajak kendaraan bermotor
Previous Post

Hamidulloh Ibda Raih Juara II Lomba Penulisan Naskah Khotbah Jumat

Next Post

Fakhruddin Karmani Monitoring Tenda Mudik Sakomanu Dua Titik di Rembang

Next Post
Fakhruddin Karmani Monitoring Tenda Mudik Sakomanu Dua Titik di Rembang

Fakhruddin Karmani Monitoring Tenda Mudik Sakomanu Dua Titik di Rembang

Berita Terkini

Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang

Waketum AMPI Pusat Apresiasi Political Leadership Camp Golkar Kota Semarang, Bukti Adaptif Zaman

7 Agustus 2025
Yudhie Haryono (kiri) dan Agus Rizal (kanan)

Swasta Dalam Sistem Ekonomi Pancasila

6 Agustus 2025
Foto Tony Rosyid Versi AI

Mencari Kandidat Ketum PPP 2025-2030

5 Agustus 2025
Gagasan berdirinya Indonesia

Gagasan Inti Berdirinya Indonesia

7 Agustus 2025
Memiskinkan republik lewat statistik

Memiskinkan Republik Lewat Statistik

7 Agustus 2025
PPP selamat dengan empat tokoh ini

Empat Tokoh Kompak, PPP Bisa Selamat

7 Agustus 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang