Hariansemarang.id – Sudah tahu belum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya lho nda.
Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini dikeluarkan supaya pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa mendapatkan potensi piutang Rp2,8 triliun dari pajak kendaraan bermotor di Jateng.
Nah bagaimana caranya supaya bisa dapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu ya, simak yuk selengkapnya.
1. Hapus denda
Dikutip dari laman pemprov Jateng, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah telah diteken oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Dengan landasan aturan tersebut, masyarakat mendapatkan keringanan berupapembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
2. Berlaku 8 April sampai 30 Juni 2025, kudu sat set lur
Program hapus pajak kendaraan bermotor iki ono wayahe lho lur, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Catat ya tanggalnya ya.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” beber Luthfi, ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025).
3. Tarik potensi 2,8 Triliun
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
4. Cara bisa dapatkan penghapusan pajak
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Dengan adanya program tersebut, imbuhnya, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut.
Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja. (*)