Semarang, Harianjateng.com – Hak dan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya sama. Meskipun tidak bisa sama gajinya, namun setidaknya pemerintah memberikan bantuan atau gaji khusus untuk GTT. Hal itu diungkapkan Hakim Alif Nugroho, pengurus Bidang Pendidikan Forum Muda Cendekia (Formaci) Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015) siang.
“Selama ini banyak terjadi diskriminasi antara GTT dan guru PNS, baik di tingkat bawah maupun di tingkat dinas,” ujar pria tersebut.
Tugas guru sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) sudah jelas berat, kata Hakim, dengan jam mengajar sama, tugas sama, namun gaji mereka sudah beda.
“Itu sudah sistem yang diatur pemerintah, nasib GTT memang mengenaskan, apalagi bagi yang mengabdi puluhan tahun belum diangkat menjadi PNS, jelas sangat memprihatinkan,” beber dia.
Hadinya UU ASN, menurut Hakim seharusnya melahirkan nasib baru bagi para GGT di wilayah Jawa Tengah. “Semua GTT di Semarang, Kendal, Demak, Grobogan dan GTT di seluruh Jateng harus sama dengan guru PNS,” harap dia.
Selama ini, kata Hakim, gaji GTT di Semarang agak lumayan. “Namun gaji GTT di daerah, seperti gaji GTT di Pati, gaji GTT di Blora, gaji GTT di Rembang sangat sedikit, bahkan ada yang 1 bulan hanya digaji Rp. 75.000 saja,” jelasnya.
Guru Sistem Kontrak
Hakim mengusulkan, seharusnya ada solusi terkait nasib GTT. “Setidaknya ada perlakuan yang bisa menyejahterakan GTT,” tukas dia. (Baca juga: Lowongan Seleksi CPNS Honorer K2 Dibuka Agustus 2015).
Kalau pun tidak bisa mengangkat menjadi PNS, kata dia, karena itu tidak mungkin, maka pemerintah seharusnya mengeluarkan sistem kontrak kerja. “Jadi sistem ini sebenarnya sudah diatur UU ASN, yaitu sistem kontrak kerja yang gajinya sangat manusiawi daripada gaji GTT yang berkisar antara Rp. 100.000 sampai Rp. 500.000 per bulan,” terang dia.