Staf Ahli Walikota Semarang Diminta Hendi Tak Ditahan
Laporan Harian Semarang
Kamis, 07 Mei 2015, 05:12:00 WIB
Kamis, 07 Mei 2015, 05:12:00 WIB
Semarang, Harianjateng.com – Staf Ahli Walikota Semarang diminta Hendi tak ditahan. Walikota Semarang Hedrar Prihadi SE MM berharap agar staf ahlinya, yaitu Harini Krisniati tak ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Seperti diketahui, Harini Kriniati merupakan tersangka kasus penyimpangan program promosi Pemerintah Kota Semarang pada 2007. Program promosi Pemerintah Kota Semarang tersebut adalah “Semarang Pesona Asia”.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan Staf Ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati, tersangka kasus penyimpangan program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia. Kegiatan yang menyeret Harini ke jalur hukum tersebut dibiayai dengan APBD sebesar Rp3,5 miliar. Kejaksaan Semarang menduga, ada aliran dana dari pihak ketiga yang tidak dilaporkan dalam kegiatan tersebut. (Baca juga: Pilwakot Semarang 2015 Butuh Figur Pemuda dan Bebas Korupsi).
Kasus Harini tersebut merupakan salah satu penyelewengan dana dengan anggaran yang cukup besar. Saat ini, Kejari Semarang sudah melakukan prosedur hukum yang menimpa staf ahli Walikota Semarang tersebut. Padahal, saat ini adalah momentum menjelang Pilwakot Semarang 2015.
Asep Mulyana Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Rabu (6/5/2015) kemarin, membenarkan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan wali kota terhadap anak buahnya tersebut. “Surat ditandatangani pak wali, dibawa oleh Kabag Hukum pemkot,” ucapnya di Semarang.
Asep menjelaskan, surat permohonan yang disampaikan walikota tersebut didasarkan oleh permintaan keluarga Harini. Kepala Kejari Kota Semarang tersebut juga mengatakan, ada tiga anggota keluarga tersangka yang menandatangani surat permohonan yang berisi masukan tentang kondisi kesehatan yang bersangkutan. Asep menilai, permohonan wali kota tersebut wajar dalam konteks hubungan atasan dan bawahannya.
Tak hanya Walikota Semarang, permohonan penangguhan penahanan Harini tersebut juga disampaikan keluarga tersangka melalui penasihat hukumnya. Padahal, detik ini, Harini tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Telogorejo Semarang, setelah ditetapkan untuk ditahan. (Red-HJ45/Ant/Foto: Sindo Trijaya).
Simak Berita Terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Beritasenayan.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb6YBle1iUxbP8FEoT3I. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita terkait
FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad...
26 Mei 2026, 01:36:00
Nobar Edukatif: HMI Semarang Gunakan “Pesta...
22 Mei 2026, 14:22:21
Aksi Massa KMP MBG di Depan...
21 Mei 2026, 00:07:00
Diduga Aniaya Pengurus Organisasi, Petinggi Pengusaha...
19 Mei 2026, 19:55:14
Wagub NTB Tampung Aspirasi Ketua ISMA...
13 Mei 2026, 01:02:12
IRT Ngadu ke MK, Tak Terima...
7 Mei 2026, 14:41:26
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
3 hari yang lalu
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
3 hari yang lalu
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
4 hari yang lalu
