SK. MENKUMHAM NO. AHU-00745.60.10.2014
Sekretariat: Perum Taman Kradenan Asri Blok G. No. 9 Semarang 50221
E-mail : lbh[email protected] Telp. (024) 8502512 / HP. 085726617788
Company Profile Lembaga Bantuan Hukum Fiat Justitia Jawa Tengah
A. PENDAHULUAN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “FIAT JUSTITIA” Jawa Tengah adalah perkumpulan dengan keanggotaan terbuka yang dibentuk oleh para Advokat yang mempunyai visi yang sama untuk memfasilitasi potensi-potensi masyarakat yang ingin berkiprah dan berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga ini mensyaratkan kepada anggota masyarakat yang ingin terlibat di dalamnya untuk terikat dan menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai, terutama nilai-nilai demokrasi dan HAM serta nilai-nilai lainnya seperti anti-diskriminasi, anti-kekerasan terhadap perempuan, anti-korupsi dan sebagainya.
Pembentukan LBH “FIAT JUSTITIA” Jawa Tengah adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial. Selain itu juga terdorong karena keinginan dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum. Jika kita lihat memang dalam berbagai contoh kasus sering kali hukum tumpul ke atas akan tetapi sangat tajam ke bawah, untuk itu diperlukan para advokat dalam membantu masyarakat menengah ke bawah yang sedang mengalami masalah hukum.
Profesi Advokat/Penasehat Hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (offium nobile), yang dalam menjalankan tugas pekerjaan menegakkan hukum di pengadilan bersama jaksa dan hakim (officials of the court) dalam tugas pekerjaannya di bawah lindungan hukum dan undang-undang yang dalam hal ini adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Fungsi dari Advokat jika kita melihat yang telah diatur oleh undang-undang di pengadilan adalah mengamati kinerja-kinerja praktisi hukum lainnya.
Kerangka kerja “LBH FIAT JUSTITIA” Jawa Tengah meliputi: (1) Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat serta pelatihan-pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) Advokasi kasus publik dan kebijakan publik; dan (3) Penelitian permasalahan publik.
Setiap permasalahan seorang advokat memang diharuskan mempunyai sebuah keberanian dalam mencari keadilan dengan mengesampingkan segala rasa takut kepada siapapun. Fungsi seorang advokat adalah memberi bantuan hukum kepada siapapun guna mendapatkan keadilan. Seorang advokat harus memberikan bantuan hukum secara gratis untuk setiap masyarakat yang tidak mampu yang sedang mengalami masalah hukum, baik terlibat masalah pidana ataupun masalah perdata.
Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., bahwa proses advokasi setidaknya memberikan bantuan hukum mencakup kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
Pemberian informasi hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai pegawai negeri.
Pemberian nasehat hukum, misalnya, menjelaskan apa yang harus dilakukan seseorang yang akan membeli rumah atau tanah.
Pemberian Jasa Hukum, misalnya, membantu seseorang untuk menyusun surat gugatan.
Bimbingan Hukum, yaitu pemberian jasa secara kontinyu.
Memberikan Jasa Perantara, misalnya, menghubungkan warga masyarakat dengan instasi-instasi tertentu yang berkaitan dengan masalah – masalah hukum yang dihadapinya.
Menjadi Kuasa Warga Masyarakat di dalam atau di luar pengadilan.
Berdasarkan konferensi PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan di Teheran pada tahun 1968, gagasan tentang bantuan hukum sudah diterima oleh anggota-anggota PBB yang mengikuti konfrensi tersebut. Maka dari konfrensi tersebut muncullah beberapa resolusi-resolusi, diantaranya:
Perlunya setiap pemerintah mendorong perkembangan sistem bantuan hukum untuk melindungi hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia.
Merancang patokan-patokan untuk memperoleh bantuan-bantuan profesionil.
Finansiil dan bantuan hukum lain terhadap mereka yang hak-hak dasarnya dilanggar.
Mempertimbangkan cara-cara dan sarana-sarana pembiayaan bagi sistem bantuan hukum yang menyeluruh (comprehensive legal aid systems).
Memasuki era global semakin meluasnya batuan hukum juga merupakan kesadaran dari berbagai advokat dalam menyelebggarakan bantuan hukum. Pendirian lembaga bantuan hukum tidak hanya berdiri dikalangan praktisi juga menyebar luas dikalangan akademisi khusunya bantuan hukum yang didirakan oleh fakultas hukum di berbagai Universitas, baik negeri maupun swasta di Indonesia. Hal ini bertujuan selain memberikan bantuan dalam mencari keadilan kepada masyarakat juga tempat bagi para mahasiswa dalam mempraktekkan ilmunya, juga tempat yang bisa menunjukkan bahwasannya teori kadang kala tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan dalam bantuan dan pelayanan hukum karena banyak sekali LBH yang didirikan di kantor-kantor pengadilan atau setiap pos-pos di lingkungan sekitar masyarakat. Tujuannya adalah agar setiap keluhan dan laporan masyarakat langsung bisa ditampung dan dilayani. Berbagai penjelasan di atas sangatlah jelas bahwa Fungsi dan Peranan LBH adalah sebagai berikut:
Public Service. Sehubungan dengan kondisi sosial ekonomi karena sebagian besar dari masyarakat kita tergolong tidak mampu atau kurang mampu untuk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka LBH memberikan jasa-jasanya dengan cuma-cuma
Social Education. Sehubungan dengan kondisi social cultural, di mana lembaga dengan suatu perencanaan yang matang dan sistematis serta metode kerja yang praktis harus memberikan penerangan-penerangan dan petunjuk-petunjuk untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti hak-hak dan kewajiban-kewajibannya menurut hukum.
Perbaikan Tertib Hukum. Sehubungan dengan kondisi social politic, di mana peranan lembaga tidak hanya terbatas pada perbaikan-perbaikan di bidang peradilan pada umumnya pada profesi pembelaan khususnya, akan tetapi juga dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan Ombudsman selaku partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol dengan kritik-kritik dan saran-sarannya untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan/mengoreksi tindakan-tindakan penguasa yang merugikan masyarakat
Pembaharuan Hukum. Berdasarkan pengalaman-pengalaman praktis dalam melaksanakan fungsinya lembaga menemukan banyak sekali peraturan-peraturan hukum yang sudah usang tidak memenuhi kebutuhan baru, bahkan kadang-kadang bertentangan atau menghambat perkembangan keadaan. Lembaga dapat mempelopori usul-usul perubahan undang-undang.
Pembukaan Lapangan Kerja (labour market). Berdasarkan kenyataan bahwa dewasa ini tidak terdapat banyak pengangguran sarjana-sarjana hukum yang tidak atau belum dimanfaatkan atau dikerahkan pada pekerjaan-pekerjaan yang relevan dengan bidangnya dalam rangka pembangunan nasional. LBH jika saja dapat didirikan di seluruh Indonesia misalnya satu kantor LBH, di setiap ibu kota kabupaten, maka banyak sekali tenaga sarjana-sarjana hukum dapat ditampung dan di manfaatkan.
Practical Training. Fungsi terakhir yang tidak kurang pentingnya bahkan diperlukan oleh lembaga dalam mendekatkan dirinya dan menjaga hubungan baik dengan sentrum-sentrum ilmu pengetahuan adalah kerjasama antara lembaga dan fakultas-fakultas hukum setempat. Kerjasama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bagi fakultas-fakultas hukum lembaga dapat dijadikan tempat lahan praktek bagi para mahasiswa-mahasiswa hukum dalam rangka mempersiapkan dirinya menjadi sarjana hukum dimana para mahasiswa dapat menguji teori-teori yang dipelajari dengan kenyataan-kenyataan dan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan dengan demikian sekaligus mendapatkan pengalaman.
B. MASUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
LBH “FIAT JUSTITIA” Jawa Tengah adalah sebuah LBH yang hadir langsung di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan penyadaran dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat secara mandiri dapat melakukan advokasi, pendampingan dan pembelajaran atas segala permasalahan hukum, hak asasi manusia dan hak-hak warganegara yang mereka alami.
2. TUJUAN
Tujaun LBH “FIAT JUSTITIA” Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
a. Melakukan kerjasama bantuan hukum dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah yang sedang menghadapi masalah hukum, baik terkait Hukum Pidana, Perdata, dan PTUN.
b. Membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial yang sedang mengalami masalah hukum dengan bantuan hukum secara cuma-cuma.
C. VISI DAN MISI
1. VISI
a. Terwujudnya partisipasi aktif para Advokat dan solidaritas masyarakat dalam melakukan pembelaan dan bantuan hukum.
b. Pelaksanaan Catur Wangsa Penegak Hukum dan Keadilan serta Pemenuhan HAM bersama para penegak hukum lainnya.
2. MISI
a. Mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh para Advokat dan masyarakat untuk secara mandiri dapat melakukan gerakan bantuan hukum.
b. Memberikan bantuan hukum dan penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyakarat.
D. PROGRAM
1. Program-program kerja utama, meliputi :
a. Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum.
b. Penyadaran hak-hak masyarakat.
c. Pendidikan hukum dan HAM.
d. Pemberian informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat.
e. Pelatihan-pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat.
2. Advokasi kasus dan kebijakan publik pada Pemerintah Kab/Kota dan masyarakat miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.
3. Penelitian permasalahan hukum, baik meliputi publik maupun privat.
E. PENANGANAN PERKARA
Berdasarkan pengalaman-pengalaman praktis selama menjadi Advokat telah banyak menangani perkara dan menyelesaikan kasus hukum, diantaranya :
– Kasus Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Rembang Perkara No.54/Pid. /2006/PN.Rbg
– Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Perkara No. 54/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor/Smg
– Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Perkara No. 03/Pid. Sus/2014/PN.Tipikor/Smg
– Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Perkara No. 27/Pid. Sus/2014/PN.Tipikor/Smg
– Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Perkara No. 29/Pid. Sus/2014/PN.Tipikor/Smg
– Kasus Perdata di Pengadilan Negeri Kendal Perkara No. 7/Pdt.G/2014/PN.Kdl
– Kasus Perdata di Pengadilan Negeri Semarang Perkara No. 210/Pdt.G PRODEO/2014/PN.Smg
– Kasus PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Perkara No. 92/G/2013/PTUN. Smg
– Kasus PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Perkara No. 93/G/2013/PTUN. Smg
– Kasus PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Perkara No. 94/G/2013/PTUN.
Smg
– Kasus PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Perkara No. 95/G/2013/PTUN. Smg
– Kasus Perdata di Pengadilan Negeri Brebes No. 39/Pdt.G/2012/PN. BBs
– Kasus Perdata di Pengadilan Negeri Kendal Perkara No. 7/Pdt.G/2014/PN.Kdl
– Kasus Perdata di Pengadilan Negeri Kendal Perkara No. 7/Pdt.G/2014/PN.Kdl
F. KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan LBH “FIAT JUSTITIA” Jawa Tengah tersebut dilakukan langsung di tengah-tengah masyarakat dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Harapannya, dengan adanya peningkatan kesadaran hukum dan HAM masyarakat maka dapat terwujud pula suatu sistem advokasi mandiri yang dapat dilakukan oleh masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai Negara hukum yang demokratis, dan berkeadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat serta pelatihan-pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat.
Menanamkan dan menumbuhkan sikap kemandirian golongan masyarakat miskin, sehingga mereka sendiri dapat merumuskan, menyatakan, memperjuangkan dan mempertahankan, baik secara individual maupun konflik hak-hak dan kepentingan mereka.
Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin
Menciptakan kondisi awal yang akan mendukung usaha-usaha untuk mengadakan pembaharuan hukum yang tanggap terhadap kebutuhan golongan masyarakat miskin
Memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
G. STRUKTUR ORGANISASI
Adapun Struktur Kepengurusan LBH “FIAT JJUSTITIA” Jawa Tengah sebagai berikut :
Ketua Umum
DR. Mashari, SH., M.Hum
Sekretaris Jenderal
Andi Dwi Oktavian, SH
Bendahara Umum
Jumiati, SH
Kabid Advokasi & Kampanye
Abu Khoer, SH
Thamrin Husni
Kabid Penanganan Kasus
Anas Syakbani, SH
Sumondo, SH
Kabid Penelitian Dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum
Hudiono, SH
Aan Achmad Sancoko, SH
Kabid Pengembangan Sumber Daya Hukum Dan Masyarakat
Dian Setyo Nugroho, SH
Kabid Pengembangan Monitoring dan Evaluasi
Dedi Arif Cahyono, SH
Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Poltik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak meperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi Bnatuan Hukum yaitu: 1) Kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu mebayar Advokat.
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.
LBH “FIAT JUSTITIA” Jawa Tengah bersama-sama dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat:
Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (a just, humane and democratic socio-legal system);
Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (a fair and transparent institutionalized legal-administrative system);
Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (an open political-economic system with a culture that fully respects human rights).
F. PENUTUP
Penawaran kerjasama layanan jasa hukum ini untuk membantu Walikota Tegal ketika terjadi permasalahan hukum di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal yang meliputi: masalah hukum Pidana, Perdata, dan PTUN. Selain itu kami membantu masyarakat miskin di Kota Tegal yang sedang menghadapi masalah hukum yang membutuhkan layanan jasa hukum untuk mengatasi dan menyelesaikan perkaranya, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Kami siap menjalin kerjasama kemitraan yang baik dengan Walikota Tegal yang saling menguntungkan. Harapan kami semoga penawaran kerjasama ini dapat ditindaklanjuti oleh Walikota Tegal melalui Audensi dengan Pengurus LBH “FIAT JUSTITIA” Jawa Tengah.