Jampidsus Widyo Pramono Dinilai KP2KKN Belum Laik Jadi Profesor
Sabtu, 03 Oktober 2015, 03:23:00 WIB
![]() |
| Prof Dr Widyo Praono SH MM MHum (tengah) saat jumpa pers di Undip |
Semarang, Harian Jateng – Jampidsus Widyo Pramono yang hari ini dikukuhkan Universitas Diponegoro Semarang menjadi Profesor (guru besar), dinilai Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah belum laik jadi profesor.
Seperti diketahui, Undip, Sabtu 3 Oktober 2015 memberikan gelar guru besar atau professor dosen tidak tetap di bidang ilmu hukum terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Widyo Pramono. Secara resmin, Widyo Pramono sekarang menyandang gelar Prof Dr Widyo Pramono SH MM MHum yang diberikan oleh Undip dan dikukuhkan hari ini, Sabtu (3/10/2015).
Akan tetapi, seperti rillis yang diterima Harian Jateng, Sabtu (3/10/2015), KP2KKN bersikap atas pemberian gelar guru besar tersebut. Menurut rillis Eko Haryanto aktivis KP2KKN Jawa Tengah, ada beberapa poin atas pemberian gelar profesor tersebut.
Pertama, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah kecewa dan menolak pemberian gelar professor dosen tak tetap kepada Widyo. Menurut kami, Widyo belum layak untuk diberi gelar guru besar karena belum memiliki prestasi yang luar biasa.
Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 40 tahun 2012 tentang Pengangkatan profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi menyatakan: Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
KP2KKN menilai Widyo belumlah masuk dalam kategori orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa. Sekarang coba kita lihat bersama, apa prestasi luar biasa yang dilakukan Widyo.
Kedua, Undip sebagai perguruan tinggi seharusnya menjaga marwah untuk tidak mengobral gelar secara sembarangan. Selama ini, Undip juga sudah beberapa kali memberikan gelar doctor honoris causa kepada orang-orang yang jejak rekamnya tidak cemerlang. Sekarang, naik lagi malah memberikan gelar guru besar. KP2KKN menduga Undip hanya mengejar persyaratan administrasi tanpa melihat substansi gelar guru besar.
Ketiga, KP2KKN pernah memantau kinerja Widyo karena pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selama menjadi Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kinerja Widyo tidaklah cemerlang. Memang menyelesaikan beberapa kasus korupsi tertentu. Tapi, dia juga masih membiarkan kasus-kasus besar tidak terlesaikan hingga akhirnya dia sudah dipindah. Misalnya, saat itu Widyo tak segera menyelesaikan kasus korupsi bagi-bagi uang dari dana APBD 2004 di Ruang Mawar senilai Rp 796 Juta
Keempat, pemberian gelar terhadap Widyo yang menjadi aparat penegak hukum sebagai Jampidsus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Widyo adalah salah satu penegak hukum di kejaksaan yang harus memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kami sangat khawatir pemberian gelar guru besar ini seperti menjadi praktik suap dan sogokan antara penegak hukum dengan kalangan perguruan tinggi Undip. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi Undip adalah lembaga publik yang harus diawasi aparat penegak hukum karena juga mengelola anggaran pendidikan sangat besar.
Kelima, KP2KKN menilai upaya Kementerian Ristek dan Perguruan Tinggi memberantas perguruan tinggi illegal dan ijazah palsu akhir-akhir ini akan sia-sia belaka. Karena pada saat yang sama mereka justru menyetujui pemberian gelar profesor secara sembarangan. Kami khawatir, gelar professor yang sangat memiliki makna besar akan tercederai dengan orang-orang bergelar guru besar tanpa memiliki prestasi. Gelar guru besar seperti menjadi acara seremonial yang dibangga-banggakan untuk dipamerkan. Tanpa ada makna karena kualitas orangnya dipertanyakan.
Tak hanya ijazah palsu, bisa saja nanti akan muncul guru besar atau profesor palsu. KP2KKN mendesak agar Kementerian segera mencabut Permendikbud Nomor 40 tahun 2012 untuk mencegah munculnya profesor-profesor tanpa kualitas jelas. Sebab, kampus-kampus lain juga akan memberikan gelar profesor ke orang-orang tertentu. (Red-HJ33/Foto: Okezone).
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
