Kebijakan Sekolah 5 Hari Mulai 2017 Ditangani Provinsi

Laporan Harian Semarang
Kamis, 05 November 2015, 08:49:00 WIB



Kepala bidang Bina Program dan Pengembangan Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Musofa di kantornya

Wonosobo, Harian Jateng – Sesuai rencana, mulai tahun 2017, pemerintah daerah sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sebab, sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, seluruh kebijkan SMA/SMK akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kepala bidang Bina Program dan Pengembangan Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Musofa di kantornya, Rabu (4/11/2015), mengatakan bahwa sebenarnya sekolah 5 hari yang mulai diterapkan kepada SMA/SMK merupakan salah satu proses pengalihan pengelolaan ke tingkat Provinsi.

“Sebab, berdasarkan amanat undang-undang seluruh kebijakan apapun akan menjadi kewenangan provinsi,” ungkap pria tersebut.

Ke depan, menurut Musofa, pemerintah daerah sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola SMA/SMK. Sehingga muncul surat edaran dari provinsi untuk menerapkan sekolah 5 hari.

“Sekolah 5 hari yang buat langsung berdasarkan surat edaran provinsi. Karena, program ini merupakan rintisan untuk pengalihan ke provinsi tahun 2017,” ungkap dia.

Melihat adanya pengalihan kewenangan SMA/SMK yang ditangani provinsi, maka program sekolah 5 hari sudah menjadi keharusan.

Pasalnya, ketika dihentikan dan pada tahun 2017 akan diterapkan kembali, maka yang kasian adalah peserta didik.

Kalau diambil alih provinsi, kata dia, sudah jelas 5 hari sekolah menjadi  program.

“Seandainya, setahun berhenti, kemudian 2017 jalan lagi anak-anak akan kasian,” ungkap dia.

Dikatakannya, sampai saat ini untuk program sekolah 5 hari sudah dijalankan oleh sebagian besar sekolah. Akan tetapi, pemerintah melakukan berbagi diskusi menyangkut 5 hari sekolah.

“Dalam diskusi yang diprakarsai oleh teman-temen staf ahli, yang diundang kepala sekolah, dewan pendidikan, kemenag, dinas pendidikan dan sekda memberikan banyak masukan,” imbuh dia.

Lalu, lanjut dia, masukan-masukan itu memberikan satu rekomendasi.

“Rekomendasinya agar dilakukan evaluasi lebih mendalam. Sebab, baru berjalan 2,5  bulan dan  2,5 bulan waktu yang baru saja,” pungkas dia. (Red-HJ13/Foto: Harian Jateng).