Hasil Pilkada Pemalang Digugat, Penetapan Paslon Pemenang Diundur
Rabu, 23 Desember 2015, 06:00:00 WIB
![]() |
| Mahfudin salah satu Komisioner KPUD Pemalang, Rabu (23/12/2015) ketika diwawancarai di kantor KPUD Pemalang jln. Ahmad Yani selatan 59 Pemalang. |
Pemalang, Harian Jateng – Penetapan HM, Junaedi-Drs. Martono sebagai paslon bupati dan wabup Pemalang terpilih periode 2015-2020, yang seharusnya diagendakan Selasa( 22/12/2015) terpaksa kami tunda sampai ada putusan dari MK, kami (KPU-red) digugat oleh Paslon No:1 Mukhammad Arifin- Romi dan paslon No:3 Mukti Agung Wibowo-Afifudin ke MK. Namun kami belum tahu secara persis apa yang digugat oleh paslon nomor urut 3 ini. Hal itu diungkapkan Mahfudin salah satu Komisioner KPUD Pemalang, Rabu (23/12/2015) ketika diwawancarai di kantor KPUD Pemalang jln. Ahmad Yani selatan 59 Pemalang.
Dengan adanya gugatan ke MK yang diajukan oleh paslon Bupati dan Wabup nomor urut: 1 dan urut 3 yang kalah dalam rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten itu, maka penetapan paslon HM. Junaedi SH, MM- Drs. Martono, sebagai Bupati dan Wabup terpilih yang dijadwalkan Selasa 22 Desember 2015, ditunda oleh KPU Pemalang sampai adanya putusan MK.
Mafudin juga mengatakan dalam rapat pleno terbuka tanggal(17/12) rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupupaten untuk perolehan suara paslon nomor urut 1, Muhammad Arifin-Romi Indiarto meraih 31.758 suara atau 4,89%, paslon nomor urut 2, Junaedi-Martono mendapatkan 343.553 suara atau 52,85%. Sedangkan paslon nomor urut 3, Mukti Agung Wibowo-Afiffudin, meraih 275.683 suara atau 42,26%.
Meski perundang-undangan memberikan peluang bagi paslon yang tidak menerima hasil Pilkada untuk menggungat ke MK, tapi ketentuan pentingnya selisih suara tidak melibihi 0,5 persen berdasarkan jumlah penduduk, peraturan tersebut merujuk pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2015, tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin mendaftarkan gugatan ke MK, meskipun selisih margin suara dengan paslon Junaedi-Martono mencapai 10 persen.
Jika yang digugat tentang perolehan hasil suara, selisih margin suara atas paslon HM. Junaedi, SH, MM- Drs. Martono mencapai 10 persen. “Insya Allah kami optimis akan memenangkan gugatan di MK yang diajukan oleh paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin ini,” ucapnya.
Terkait adanya gugatan tersebut KPU Pemalang sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk Pengacara pendamping, sesuai dengan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang yang akan mendampinginya di MK nanti. KPU Pemalang akan didampingi dua pengacara dari Kejaksaan Negeri setempat pada persidangan MK nanti. Bahkan, pengacara dari KPU Provinsi maupun Pusat juga akan turut mendampinginya.
“Jadi doakan saja, mudah-mudahan kami menang atas gugatan yang diajukan oleh paslon no: 1 ataupun paslon no: 3,” tegasnya. (Red-HJ99/Ahmad Joko Suryo Supeno).
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
