Lowongan 600 CPNS Solo 2016 Tunggu Menpan dan RB
Laporan Harian Semarang
Selasa, 12 Januari 2016, 11:57:00 WIB
Selasa, 12 Januari 2016, 11:57:00 WIB
![]() |
| Ilustrasi |
Solo, Harian Jateng – Pembukaan lowongan 600 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Solo tahun 2016 ini meunggu kepastian Menpan dan RB. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta Hari Prihatno kepada wartawan di Solo, Selasa (12/1/2016).
Perekrutan CPNS, kata Hari, menunggu kepastian jatah kuota lowongan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).
“Ya sampai sekarang belum ada kepastian apakah ada perekrutan CPNS umum tahun ini atau tidak. Kami masih menunggu kepastiannya,” ujar dia, Selasa (12/1/2016).
Dikatakan dia, ada 600 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta/Solo, Jawa Tengah, pada 2016 memasuki masa pensiun. Hal itu mengakibatkan kekurangan PNS di pemkot akan semakin parah.
“Banyaknya PNS yang pensiun ini menambah daftar kekurangan pegawai di Pemkot Surakarta yang sebelumnya tercatat 1.200 orang,” ujarnya.
Dijelaskan dia, jumlah PNS yang pensiun pada 2016 naik 100 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Hari menjelaskan, dengan kekurangan pegawai ini, pemkot sendiri tidak bisa merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru.
Hari juga mengatakan ada 200-an PNS dari luar daerah yang antre mutasi ke Pemkot Surakarta. Para PNS itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Paling banyak yang mengajukan mutasi dari Boyolali dan Sragen. Mereka ingin pindah ke Solo karena mendekati rumah tinggalnya.
“Mutasi PNS bisa sebenarnya bisa untuk menambal kekurangan pegawai Pemkot. Tapi prosesnya belum bisa karena masih menunggu keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota,” beber dia.
Ia mengatakan Pemkot Surakarta masih kekurangan 1.200 PNS. Setiap tahunnya, dia mengatakan jumlah PNS yang pensiun mencapai 300 orang. Akan tetapi tahun ini jumlah PNS pensiun mencapai 600 orang.
Pihaknya juga mengatakan mereka adalah PNS yang tertunda pensiunannya karena menyesuaikan aturan baru. Saat itu pemerintah mengubah aturan usia pensiun pegawai dari 56 tahun menjadi 58 tahun.
Sebagai solusi, akan mengoptimalkan jumlah PNS yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Meski terjadi kekurangan PNS, optimis tidak mempengaruhi kinerja atau pelayanan kepada masyarakat.
“Ya kami juga akan menggunakan tenaga alih daya atau outsorching untuk mengatasi kekurangan pegawai. Penggunaan tenaga alih daya sudah kita dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Tenaga itu digunakan untuk tenaga keamanan, kebersihan, dan penyuluh,” pungkas dia. (Red-HJ99/Ant).
Simak Berita Terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Beritasenayan.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb6YBle1iUxbP8FEoT3I. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
1 Juni 2026, 19:21:53
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
31 Mei 2026, 16:47:12
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
30 Mei 2026, 22:54:50
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
30 Mei 2026, 15:53:04
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
26 Mei 2026, 20:21:33
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
26 Mei 2026, 01:44:09
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
2 hari yang lalu
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
3 hari yang lalu
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
4 hari yang lalu
