Karaoke Liar Semarang Timur Segera Ditertibkan
Rabu, 13 Januari 2016, 12:02:00 WIB
![]() |
|
Suasana rapat koordinasi peraturan daerah (Perda) pemerintah kota terhadap tempat hiburan liar tersebut, di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (13/1/2016).
|
Semarang, Harian Jateng – Semakin menjamurnya sejumlah karaoke liar yang bermunculan di Kota Semarang, terutama di sepanjang Jalan Unta Raya Semarang, dan Tanggul Indah Semarang, yakni di sekitar Kali Banjir Kanal Timur, kemunculan karaoke liar ini disinyalir menimbulkan rawan kejahatan sehingga mengganggu ketertiban umum bagi masyarakat.
Pasalnya, sumber kejahatan dipicu dengan minum minuman keras miras dan narkoba, bahkan belum lama ini terjadi tindakan kriminalitas yang berujung pembunuhan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara saat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dinas terkait, dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) pemerintah kota terhadap tempat hiburan liar tersebut, di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (13/1/2016).
Seperti diketahui penertiban tempat usaha karaoke liar itu sudah pernah ditertibkan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini masih saja berjalan. Sebab, diduga ada oknum yang melindungi dibelakang usaha hiburan mereka yang dinyatakan ilegal.
“Kami selain berkoordinasi dengan Satpol PP yang merupakan leading sektor penegakan Perda, juga melibatkan Kodim 0733 Kota Semarang, aparat kepolisian serta Propam yang juga ikut mendukung penertiban ini. Pasalnya dengan adanya tempat karaoke liar ini akan berakibat negatip pada masyarakat usia dini. Saya minta Satpol PP segera bergerak cepat untuk mengatasi hal ini, karena tempat tempat itu tidak memiliki izin dan harus dibongkar,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, 80 persen kejahatan bersumber dari miras, oleh karena itu, Dewan memerintahkan pihaknya dalam waktu dekat ini melakukan penertiban karaoke liar, karena melanggar Perda, yang tak memiliki ijin IMB dan perda miras, sehingga menganggu ketertiban umum.
“Kami akan memberikan SP sampai ketiga dan somasi, jika hal itu tidak diindahkan pemilik usaha, kami akan menindak tegas dan langsung melakukan pembongkaran karaoke liar tersebut. Kami menghimbau bahwa pemilik karaoke liar ini bisa mengontrak di tempat yang resmi serta memiliki ijin, agar usaha mereka tidak terkena rasia lagi supaya tertata dengan rapi dan nyaman,” pungkasnya. (Red-HJ99/Ari).
Berita terkait
Intip Rahasia di Balik Durabilitas Galaxy...
Hasil Monitoring BNPT, Berikut Capaian Kinerja...
Khofifah Menghilang, Kiai Said Datang
Tak ada yang salah! memang Puan...
Tanda yang Merusak Niat Baik
Mengenal Creative Piata
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
