Gugatan Pilkada Wonosobo Dinilai Kacau
Sabtu, 16 Januari 2016, 06:58:00 WIB
![]() |
| Ilustrasi |
Wonosobo, Harian Jateng – Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Wonosobo kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (13/1/2016).
Agenda sidang kali ini merupakan agenda pemberian jawaban dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo serta membacakan keterangan dari pihak terkait (Paslon No 3).
Pada agenda tahap pertama merupakan pemeriksaan pendahuluan dan laporan pemohon yakni Paslon Sumeh. Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon Nomor 3 menilai jika gugatan paslon Sumeh kabur.
“Gugatannya Sumeh kacau mas, mosok yang digugat malah pembatalan SK Pengumuman KPU tentang rekapitulasi, harusnya SK Tentang penetapan hasil rekap dong. Kami kuasa hukum dari cabup terpilih mengatakan itu dlm jwban kami. Selanjutnya tentang money politics, kami tidak pernah dipanggil oleh panwas untuk klarifikasi. Selain itu MK tdk berwenang periksa perkara karena selisih suara antara pemenang no 1 dg no 2 jauh melebihi 1 %,” tutur Fahrudin Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon Nomor 3 melalui telepon, Rabu (13/1/2016).
Pihaknya juga mengaku, melakukan eksepsi atau penolakan atau keberatan. Alasannya, karena yang dijadikan alasan maju ke MK adalah money politics, sementara money politics merupakan wilayah Panwas.
“Kami melakukan eksepsi. Karena, MK tidak berwenang mengadili gugatan ini. Sebab, yang dijadikan alasan maju ke MK adalah money politik, sementara money politik adalah wilayah panwas. Karena, MK tidak mengadili maslaah maney politik,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Fahrudin juga menilai gugatan yang bisa diajukan ke MK adalah selisih suara. Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan 3 sangat jauh.
“Selisih suara antara paslon nomor dua dan 3 itu jumlahnya 88.000 suara. Nah kalau diprosentasikan selisihnya sekitar 19,2 persen suara dengan jumlah penduduk 800.000 orang, dari situ MK tidak bisa mengadili,” katanya kepada Harian Jateng.
Pihaknya juga menilai, jika gugatan yang disampaikan Sumeh kabur. Karena, ternyata selain money politik Sumeh juga terkait pembatalan SK Pengumuman Rekapitulasi Nomo 426. Padahal, harusnya SK yang digugat adalah SK Penetapan nomor 152.
“Dari situlah kami menilai gugatan yang diberikan kabur,” tuturnya.
Agenda sidang selanjutnya diperkirakan adalah putusan sela, yang akan berbicara apakah gugatannya layak atau tidak.
“Yang jelas sidang selanjutnya kami menunggu MK,”tuturnya. (Red-HJ99/Foto: Harian Jateng).
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
