Setelah Dicekoki Miras Oplosan, Bunga Digilir Bertiga
Rabu, 03 Februari 2016, 09:07:00 WIB
| Tiga tersangka saat di Polres Pemalang |
Pemalang, Harian Jateng – Musibah ini berawal dari DYT als. TN (28 th-tersangka)Nelayan yang beralamat di desa Kabunan mengirim sms kepada sebut saja BUNGA, diajak ketemuan dan minum – minum di pinggir pantai Asemdoyong bersama dua teman lainya yaitu DD (22 TH) Nelayan yang beralamat di desa Kabunan dan Sup als. Kom (19 th) nelayan yang juga beralamat Desa Kabunan, Pemalang.
Setelah menjemput Bunga didepan warung bakso Madona, kemudian mereka berempat (DYT, DD, SUP dan BUNGA) minum – minuman oplosan (brangkal dicampur minuman suplemen), kemudian datang Ning, namun tidak ikut minum dan hanya membantu nuangi saja. Dirasa kurang, mereka membeli minuman lagi, (karena minumanya tumpah) dan setelah itu Ning pamit pulang karena sudah mulai gerimis, mereka sempat berpindah tempat ke teras rumah penduduk lantaran hujan, lalu mereka berempat kembali ke tempat semula karena hujan sudah reda dan merasa malu dilihat orang, sekaligus untuk menghabiskan sisa minuman yang masih ada.
Kemudian musibah yang mengenaskan ini terjadi, saat Bunga yang dalam kondisi sudah mabok berat dan hanya tiduran di rumput beralaskan selendang yang dibawanya, dipaksa oleh DD untuk melayani nafsunya, meski telah berusaha berontak dan mengelak, namun karena badannya sudah ditindih dan mulutnya dibekap, Bunga tidak berdaya dan tidak mampu berbuat apa – apa saat DD mencabulinya, bahkan DYT dan SUP turut juga menggilirnya.
Rupanya pemuda yang sudah mabuk miras oplosannya ini kurang puas, sehingga di saat Bunga masih dalam kondisi lemah, belum mampu untuk bangun dan berdiri, DD kembali mencabulinya untuk yang kedua kalinya, namun terhenti karena ada orang lewat, kemudian diseretnya Bunga ke semak – semak dan ditinggalkan begitu saja, hingga akhirnya ada orang yang menolong dan mengantarkanya pulang ke rumah.
Mendapatkan putrinya dalam kondisi yang mengenaskan, saat itu juga Bunga dibawa langsung oleh orang tuanya ke Rumah Sakit dan selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Pemalang. Malam itu juga Rabu (20/1) ketiga pelaku DYT als. TN, DD dan SUP ditangkap oleh Buser Sat Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Terhadap musibah yang menimpa Bunga(17 thn)Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP Hj. TITIK LIESTIYOWATI, S.H mengatakan,” Guna penyidikan lebih lanjut, para pelaku ditahan di Rutan Polres Pemalang, dan di jerat dengan pasal : 81 dan atau 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). ( Red-HJ99/Joko Longkeyang).
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...