Dilatih – Puluhan Pendamping Desa (PD) sedang diberi pelatihan cara menentukan prioritas penggunaan dana desa di perpustakaan daerah Kabupaten Wonosobo, Jumat (5/2/2016).
|
Wonosobo, Harian Jateng – Pendamping desa di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, harus tepat menggunakan dana desa. Oleh karena itu, puluhan Pendamping Desa (PD) se Kabupaten Wonosobo dilatih cara penetapan prioritas penggunaan dana desa.
Pelatihan yang dilaksanakan di Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (5/2/2016). Kegiatan tersebut bertujuan, agar selama mendampingi desa, pendamping desa bisa memahami dan mengerti cara penetapan prioritas penggunaan dana desa.
Edy Haryono, S.Pd Tenaga Ahli PMD Kabupaten Wonosobo di sela-sela memberikan pelatihan diperpusatakaan daerah, Jumat (5/2/2016) menegaskan bahwa untuk bisa memahami penetapan prioritas penggunaan dana desa, pendamping desa haru memahami peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 5 tahun 2015.
“Peraturan tersebut mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa,” ujar dia.
Dijelaskannya, prinsip penggunaan dana desa adalah untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa. Kewenangan tersebut berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal.
“Pada pasal 2 dijelaskan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa,” beber dia.
Untuk itu, tugas pertama yang harus dilakukan desa adalah segera membentuk peraturan hak asal usul dan kewenangan local. Karena, dengan adanya perdes, maka akan memudahkan desa menginventarisis kebutuhan desa. Sehingga, bisa diketahui kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan desa.
“Pasal 3 juga menjelaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dan penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa,”jelasnya.
Ia juga meminta kepada PD, agar mendampingi desa dalam membuat perdes hak asal usul dan kewenangan local. Karena, perdes tersebut merupakan acuan utama dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa.
“Bisa juga dilihat dalam peraturan bupati nomor 72 tahun 2015 tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa. Dan di situ sudah diatur, antara kewenangan desa dan kewenangan kabupaten,” kata dia.
Dikatakannya, prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
“Hal itu melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi local dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” pungkas dia. (Red-HJ99/Foto: Mi-Harian Jateng).