Lima Warga Pati Disasak Polisi di Lokasi Karaoke Ilegal
Kamis, 10 Maret 2016, 13:03:00 WIB
![]() |
| Warga saat diperiksa polisi |
Pati, Harian Jateng – Sedikitnya, ada 5 orang yang terdiri atas 3 orang wanita dan 2 orang laki-laki diamanakan oleh Polsek Juwana dalam pelaksanaan Ops Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran prostitusi dan miras yang dilaksanakan di warung maupun di rumah yang disinyalir sebagai tempat mabuk maupun karaoke ilegal Selasa (8/3/2016) kemarin.
Kelima orang tersebut antara lain Sunarmi (44) warga Desa Bajomulyo, Marjuki (42) warga Desa Agungmulyo, Rujito (23) Desa Trimulyo, Kiki (17) warga Desa Guwo Tlogowungu, dan Syarifa (20) warga Desa Ngetuk Gunungwungkal.
Kapolsek Juwana AKP Sumarni, SH mengatakan bahwa operasi dilakukan di rumah Sunarmi Desa Bajomulyo Juwana karena sebelumnya sudah disinyalir menyediakan miras dan tempat karaoke ilegal.
Selanjutnya kelima orang tersebut dibawa ke Mapolsek Juwana untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Kapolsek Juwana. (Red-HJ99/PID).
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
