Ilustrasi |
Pekalongan, Harian Jateng – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, belum berencana melakukan rasionalisasi pegawai negeri sipil dengan kualifikasi lulusan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas terkait dengan munculnya kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Jabatan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekalongan Nur Sobah mengatakan bahwa pemkot belum mendapatkan informasi maupun petunjuk mekanisme tentang kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami belum ada informasi langsung, instruksi maupun petunjuk pelaksanaan rasionalisasi PNS di pemkot. Kami hanya mengetahui informasi rasionalisasi PNS dari media massa,” katanya.
Kebijakan tersebut, kata dia, kemungkinan baru diumumkan di pusat dan belum perlu dilanjutkan ke daerah secara resmi.
“Oleh karena itu, kami belum bergerak karena belum adanya petunjuk. Petunjuknya sendiri kan belum jelas dan belum disampaikan langsung ke daerah secara resmi,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah PNS berkualifikasi SD hingga SMA sebanyak 378 orang. Sebagian besar di antara mereka menduduki jabatan fungsioal umum.
Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan Pegawai BKD Kota Pekalongan Budi Hardjo menyebutkan sebanyak 69 dari 378 PNS merupakan lulusan SD, 90 PNS lulusan SMP, dan 220 PNS lulusan SMA.
“Adapun kualifikasi Diploma 1 (D-1) sebanyak 10 PNS, 39 PNS lulusan D-2, 215 PNS lulusan D-3, dua PNS lulusan D-4. Kualifikasi terbanyak adalah lulusan S-1 dengan 1.163 PNS, lulusan S-2 sebanyak 78 PNS, dan lulusan S-3 sebanyak satu PNS,” ujar dia. (Red-HJ99/Ant).