![]() |
Ilustrasi |
Kudus, Harian Jateng – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyisir pelajar di daerah setempat yang hingga Senin belum memiliki akta kelahiran untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Sebetulnya, Kabupaten Kudus sudah melampaui target cakupan kepemilikan akta kelahiran seperti yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 75 persen. Akan tetapi, kami tetap berupaya agar semua warga di Kudus tertib administrasi kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Hendro Martoyo di Kudus.
Ia mencatat sekitar 83,58 persen anak usia 0–18 tahun sudah memiliki akta kelahiran dan masih dimungkinkan bertambah menyusul relatif banyaknya warga yang mulai mengurus pembuatan akta kelahiran. Salah satu upaya meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran, yakni dengan menggandeng Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kudus melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT) Pendidikan di masing-masing kecamatan.
“Jika ada pelajar yang belum memiliki akta kelahiran, kami minta didata dan dilaporkan ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Disdukcapil akan memberikan informasi kepada orang tua siswa agar mengurus akta kelahiran dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
Apalagi, akta kelahiran merupakan bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara.
“Kewajiban untuk mengurus pembuatan akta kelahiran merupakan orang tua sehingga kami mengingatkan kepada orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurus karena tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.
Pengurusan akta kelahiran yang terlambat, kata dia, memang dikenai denda administrasi, khususnya yang diurus lebih dari 2 bulan setelah kelahiran.
Cakupan akta kelahiran anak tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya pemerintah menertibkan warganya agar mengurus surat kependudukan.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Kudus per Oktober 2015, tercatat jumlah anak yang sudah dilengkapi dengan akta kelahiran mencapai 209.194 anak dari jumlah anak yang ada di Kudus saat itu sebanyak 250.284 anak. (Red-HJ99/Ant).