Penjahat DPO Polres Bekasi Diringkus Polsek Ulujami
Laporan Harian Semarang
Selasa, 15 Maret 2016, 08:38:00 WIB
Selasa, 15 Maret 2016, 08:38:00 WIB
![]() |
|
Kapolsek Ulujami AKP. Bowo Widiyanto bersama tersangka AW.
|
Pemalang, Harian Jateng – Polsek Ulujami bekerja sama dengan buser unit jatanras Polres Bekasi yg dipimpin AKP Widodo Saputro, SH, MH, Jum’at( 11/ 3/2016), pukul 17.30 WIB berhasil menangkap DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Polres Bekasi berinisial AW (23), di Jalan Pejaten, Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Awalnya, penangkapan DPO tersebut ketika team gabungan menuju rumah tersangka di Desa Kaliprahu, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Akan tetapi, 50 meter jelang rumah tersangka, terlihat AW keluar rumah dg mengendarai sepeda motor kawasaki satria fu, tidak mau kehilangan target selanjutnya team membuntutinya.
Jalan yang bergelombang membuat team hampir kehilangan buruannya, namun berkat kejelian petugas, sampai di jalan pejaten, team berhasil menyusul dan langsung memotong laju sepeda motor tersangka dengan mendorongkan pintu mobil kearah tersangka sampai terjatuh dan selanjut AW berhasil dibekuk.
Dari penangkapan terhadap tersangka AW, potugas berhasil memperoleh barang bukti; satu unit sepeda motor suzuki satria fu G 2187 UW, uang tunai Rp 2.700.000(dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dari interogasi terhadap tersangka AW, diperoleh keterangan bahwa perbuatan tindak pidana terhadap Rindon 75thn( Korban) dilakukan dengan temanya JD pada Senin (7/3/ 2016) sekitar pukul 18.30 wib di Kp. Kaliulu rt.02/01 Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengakuannya, AW memegang tangan dan kaki korban, serta rekannya JD membekap mulut korban hingga meninggal, selanjutnya pelaku mengambil uang korban yg ada didalam tas korban sejumlah Rp 16.000.000 ( Enambelas juta rupiah )
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S,H, S.I.K melalui Kapolsek Ulujami AKP. Bowo Widiyanto terhadap kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AW dijerat dengan pasal 338 KUHP. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).
Simak Berita Terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Beritasenayan.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb6YBle1iUxbP8FEoT3I. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
1 Juni 2026, 19:21:53
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
31 Mei 2026, 16:47:12
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
30 Mei 2026, 22:54:50
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
30 Mei 2026, 15:53:04
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
26 Mei 2026, 20:21:33
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
26 Mei 2026, 01:44:09
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
2 hari yang lalu
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
2 hari yang lalu
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
4 hari yang lalu
