Polisi Magelang Tilang Sepeda Motor, Warga Ampun-ampun
Selasa, 22 Maret 2016, 09:55:00 WIB
![]() |
| Ilustrasi |
Magelang, Harian Jateng – Tim gabungan dari sejumlah instansi di Kota Magelang, Jawa Tengah, melakukan operasi penertiban pemakai kendaraan bermotor di sejumlah kawasan tertib lalu lintas dengan “menilang” 12 kendaraan, Selasa. (2s/3/2016).
Tim tersebut meliputi petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Pemerintah Kota Magelang, Satuan Polisi Pamong Praja, Detasemen Polisi Militer, Satuan Lalu Lintas Polres Magelang Kota, dan Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Magelang.
Sasaran operasi mereka, antara lain di kawasan tertib lalu lintas di Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pemuda di kawasan pusat pertokoan Pecinan Kota Magelang.
Sebanyak 12 kendaraan bermotor dikenai surat bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas karena melanggar ketentuan parkir dan larangan melintas di jalur lambat serta trotoar.
Sebanyak dua pengendara sepeda motor tertangkap basah petugas saat melewati jalur lambat di Jalan Pahlawan, sembilan sepeda motor dan satu mobil kepergok petugas sedang diparkir di jalur lambat dan trotoar di beberapa kawasan tertib lalu lintas di kota setempat.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Pemkot Magelang Candra Wijatmiko Adi mengatakan pentingnya masyarakat mematuhi ketentuan tertib berlalu lintas agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.
“Pelanggaran ini membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Kendaraan bermotor tidak dibolehkan melewati jalur lambat apalagi melawan arus,” katanya setelah operasi tersebut.
Ia mengakui petugas secara intensif menyosialisasikan pentingnya masyarakat mematuhi ketentuan terkait dengan penerapan kawasan tertib lalu lintas di kota dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu.
Ia menjelaskan tentang sosialisasi itu yang terkait dengan kesadaran warga untuk saling menghormati antarsesama pengguna jalan. Namun, katanya, masih saja ditemukan pelanggaran masyarakat di kawasan tersebut, antara lain berupa parkir kendaraan di jalur lambat dan trotoar sehingga petugas melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan.
“Kalau masih terjadi pelanggaran, berarti mereka yang melanggar itu merampas hak pengguna jalan lainnya, sehingga kita tindak,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta keterlibatan petugas parkir dan sejumlah pemilik toko terkait dengan penerapan ketentuan kawasan tertib lalu lintas. (Red-HJ99/Ant).
Berita terkait
Intip Rahasia di Balik Durabilitas Galaxy...
Hasil Monitoring BNPT, Berikut Capaian Kinerja...
Khofifah Menghilang, Kiai Said Datang
Tak ada yang salah! memang Puan...
Tanda yang Merusak Niat Baik
Mengenal Creative Piata
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
