Buku Radikalisme di Pemalang Dibakar Hangus

Laporan Harian Semarang
Selasa, 29 Maret 2016, 14:36:00 WIB



Suasana pemusnahan buku radikal di halaman Mapolres Pemalang, Selasa (29/3/2016).

Pemalang, Harian Jateng – Pada hari ini, Selasa, (29/3/2016) pukul 14.00 WIB, bertempat di halaman Mapolres Pemalang dilaksanakan pemusnahan buku metode belajar membaca praktis yang mengandung radikalisme.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K, Wakil Bupati Pemalang Drs. H. Martono, Kasdim 0711 Pemalang, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ketua DPRD Kab Pemalang, Ketua Pengadilan Kab Pemalang, Ketua Pengadilan Agama Pemalang, kemudian juga Kepala Kementrian Agama Kab Pemalang, Kepala Dindikpora Kab Pemalang, Kepala MUI Kab Pemalang, Ketua FKUB Kab Pemalang, Wakapolres Pemalang, Para Kabag, Kasat, Kapolsek jaran Polres Pemalang.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa permasalahan radikalisme yang berkembang di Indonesia ini khususnya di Kabupaten Pemalang yang sangat – sangat menghawatirkan, terbukti dengan tertangkapnya beberapa oknum pelaku terorisme yang berasal dari Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K, Selasa (29/3/2016).

Kapolres juga menambahkan, pemusnahan buku tersebut dengan mendasari surat dari kementrian pendidikan dan kebudayaan direktorat jendral pendidikan anak usia dini dan pendidikan masayarakat Nomor : 109/C/c2/D2/ 2016 tanggal 21 Januari 2016 perihal pelarangan bahan ajar paud yang mengandung unsur kekerasan.

Pemusnahan buku tersebut dilaksanakan oleh Polres Pemalang dan forkompimda Kabupaten Pemalang dengan pertimbangan bahwa buku tersebut mengandung kata-kata maupun kalimat yang mengarah pada radikalisme dan unsur kekerasan, dengan pertimbangan manakala buku tersebut diajarkan kepada anak-anak usia dini akan membawa dampak yang tidak baik sehingga dikhawatirkan anak-anak tersebuit mempunyai pemahaman tentang radikalisme dan unsur kekerasan yang kemungkinan akan berkembang seiring bertambahnya usia.

Diinformasikan pula bahwa jumlah buku metode belajar membaca praktis yang mengandung radikalisme yang dimusnahkan sebanyak 623 buah.

Ratusan buku tersebut merupakan hasil tindakan kepolisian bersama dengan kejaksaan negeri Pemalang dengan mengedepankan penggalangan kepada masyarakat yang memiliki/menguasai buku tersebut, sehingga pemilik buku menyadari sepenuhnya akan bahaya radikalisme dan secara sukarela menyerahkan sepenuhnya kepada Polri Polres Pemalang untuk diadakan pemusnah. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).