Kudus, Harianjateng.com – Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 Ayat (6), desa didorong mewujudkan kemandirikan ekonomi dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
BUMDesa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, melalui penyertaan (modal) secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Mulyadin Malik, M.Si dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Mulyadin Malik, M.Si, mengutarakan hal itu mewakili Menteri Marwan Ja’far SE MM Msi dalam seminar dalam rangka Dies Natalis ke-36 Fakultas Ekonomi Universitas Muria Kudus (UMK), Rabu (18/5/2016).
‘’Tujuan BUMDesa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan rencana kerja, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PADesa),’’ ujarnya.
Dia mengemukakan, keberadaan BUMDesa pun pada gilirannya bisa menjadi Pilar Demokrasi Ekonomi. ‘’BUMDesa sebagai lembaga ekonomi masyarakat, memiliki peran strategis untuk menggairahkan ekonomi desa, dengan keunikannya sebagai usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (public and community partnership),’’ ’’ ungkapnya.
Wagiyo Basuki dari Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah, pada kesempatan itu mengatakan, bahwa provinsi Jawa Tengah mendukung program desa berdikari, dengan pengalokasian APBD Provinsi melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan bantuan keuangan kepada kabupaten.
‘’Selain itu, upaya yang dilakukan yaitu mensinergikan program dan kegiatan SKPD Provinsi maupun Kabupaten, mendorong peran stakeholders (perusahaan, perguruan tinggi, dan LSM) untuk mendukung terwujudnya Desa Berdikari di Jawa Tengah, serta mengupayakan tenaga pendamping dalam pemberdayaan masyarakat,’’ tuturnya.
Dia menyampaikan, desa berdikari dibangun dengan konsep pembangunan kawasan perdesaan, bukan hanya desa sebagai wilayah administratif. Melainkan lebih didasarkan pada potensi yang dimiliki serta interrelasi antardesa.
‘’Adapun ciri-ciri desa berdikari, antara lain memiliki potensi unggulan yang bisa dikembangkan, memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik, dan memiliki pemerintahan desa yang menunjang serta mendukung program pemerintah dan pemerintah daerah yang kreatif, inovatif, dan kooperatif,’’ urainya.
Sementara aktivis sosial asal Salatiga, Ahmad Bahruddin, mengemukakan, dalam membangun sebuah desa, diperlukan kreativitas dan Inovasi berbasis bearifan lokal.
‘’Prinsip desa berdikari di antaranya adanya kedaulatan warga, gotong royong berproduksi, kreativitas dan inovasi dalam mengembangkan potensi dan kearifan lokal,’’ jelasnya. (Red-HJ99).