Sekdin Disdukcapil Kabupaten Pemalang Drs. Udiyarto M.Si.
|
Pemalang, Harianjateng.com- Pelayanan masyarakat di bidang pencentakan KTP-el untuk untuk sementara waktu mengalami gangguan terutama bagi warga negara yang melakukan perekaman KTP-el pada mulai tanggal (26/5/2016).
Hal ini terjadi karenakan terjadi gangguan proses penunggalan hasil perekaman KTP-el pada data centre Kependudukan dan pencatatan sipil Kementrian dalam Negeri, jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil)
Kabupaten Pemalang Andrea Heru Cahyono melalui Sekdin Drs. Udiyarto M.Si ketika disambangi dikantornya Selasa(31/5/2016).
Lebih lanjut Sekdin Disdukcatpil Drs. Udiyarto, menyampaikan gangguan pencetakan KTP-el berlaku secara nasional hal ini sesuai dengan surat edaran direktur jendral kependudukan dan pencatatan sipil pada (30/5) no: 471.13/5216/dukcapil.Ses, tentang proses penunggalan hasil perekaman KTP-el, dimana di dalam surat tersebut disampaikan beberapa point penting penting.
“Dirjen dukcapil mengapresiasikan kepada kadisdukcatpil kabupaten/kota dan jajarannya di seluruh Indonesia atas upaya percepatan pencapaian target perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk Wajib KTP yang berlangsung selama ini,” kata dia.
Sesuai informasi yang diterima dari disdukcatpil kabupaten/kota, lanjut dia, bahwa terdapat kendala dalam proses percetakan KTP-el terhadap hasil perekaman yang dilakukan setelah tanggal 26/5/2016 setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa dari tanggal tersebut sampai saat ini terjadi gangguan proses penunggalan hasil perekaman KTP-el pada data centre kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri.
“Oleh karena itu disampaikan kepada disdukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesi pelaksanaan pelayanan perekaman KTP-el tetap dapat dilaksanakan sebagai mana biasanya namun untuk pencetakan KTP-el yang bersangkutan belum dapat dilaksanakan, terhadap data perekaman KTP-el yang dilakukan sebelum tanggal 26/5/16, pencetakan KTP -el dapat dilakukan sebagai mana biasanya, dan terhadap permasalahan tersebut diatas diharapkan kepala disdukcatpil kab/kota dapat memberikan penjelasan kepada masyakat,” pungkas Udyarti.(Red-HJ99/Joko Longkeyang).