![]() |
Bhabinkamtibmas Desa Longkeyang Danang Mukti Aji, SH sedang memberikan materi Penyuluhan tentang lingkungan hidup.
|
Pemalang, Harianjateng.com – Gerakan Longkeyang nandur iwak sebanyak 12.500 ekor iwak yang digagas oleh beberapa aktifis Desa Longkeyang dan pelaksaannya oleh Karang Taruna Trubus Desa Longkeyang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang pada hari Jum’at (3/5/2016) berjalan sukses dan sangat meriah.
“Ini di luar dugaan kami kalau acara gerakan Longkeyang nandur iwak bisa berjalan sesukses ini dan semoga menjadi bahan inspirasi yang berkelanjutan agar populasi ikan di kalipolaga tidak musnah,” jelas Eko ketua Karang Taruna Trubus.
Hal senada juga dikatakan oleh Fakhruri salah seorang penggagas kegiatan tersebut bahwa ide gerakan Longkeyang nandur iwak tercetus setelah membaca salah satu status FB teman dari Desa Longkeyang yang isinya: sekarang mancing, gogoh, marak rumpon di Kalipolaga sudah tidak bisa mendapatkan ikan, berawal dari status tersebut maka kami sebagai senior merasa tertantang untuk melakukan sesuatu dan akhirnya bisa dilaksanakan dengan gerakan Longkeyang Nandur Iwak yang dilaksanakan pada hari Jum’at (3/5/2016).
Fakhruri juga mengatakan untuk bisa mencapai hasil maksimal maka karang taruna juga mengundang berbagai pihak termasuk pihak kepolisian untuk memberikan penyuluhan tentang aspek hukum terkait dengan pemeliharaan ekosistem, karena kami ingin Desa Longkeyang tetap menjadi Desa Lestari Alamku, Lestari Desaku, dengan cara tetap menjaga ekosistem.
Dalam penyuluhannya Kapolsek Bodeh AKP. Sudirman melalui Bhabin kamtibmas Desa Longkeyang Danang Mukti Aji, SH menyampaikan.
“Menurunnya jumlah populasi ikan di sungai kalipolaga sudah didengarnya beberapa bulan lalu dan ini membuat resah sebagian warga Desa Longkeyang, berbagai upaya terus dilakukan untuk menghindari punahnya ikan baik melalui penyebaran bibit hingga puluhan ribu seperti sekarang ini, termasuk himbauan pelarangan pengambilan ikan dengan cara menyetrum maupun meracun,” jelas Danang.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga menyampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya populasi ikan yang ada di Kalipolaga terdapat berapa jenis ikan yang terancam punah seperti ikan Sili, mangut, gragalan penyebab dari semua itu itu adanya beberapa masyarakat yang mencari ikan dengan cara menyetrum maupun meracun, mereka tidak sadar dampak dari perbuatan tersebut jelas merugikan bukan hanya bagi warga yang melakukan aksi penyetruman atau memortas, namun masyarakat Desa longkeyang secara umum juga merasakan kerugian.
Diakhir peparannya Danang menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang perikanan bahwa setiap pelaku penangkapan dengan cara yang dilarang akan dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 2 milyar dan merupakan pelanggaran terhadap undang -undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup.(Red-HJ99/Joko).