Barang bukti yang diamankan di depan kantor Polsek Dukuhseti, Pati. |
Pati, Harianjateng.com – Kepolisian Sektor Dukuhseti Resor Pati, Jawa Tengah, mengamankan MS (34), seorang pelaku ilegal loging di kawasan hutan petak 36B Rph Ngarengan, Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati pada Selasa (07/06/2016) pukul 14.30 Wib.
Kapolsek Dukuhseti melalui Kanit Reskrim menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan atas dasar informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya orang yang sering membawa kayu hasil hutan dari wilayah mereka.
“Terkait penangkapan ini, kami akan terus melakukan pemantauan lebih di kawasan hutan, tentunya terhadap aksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Dukuhseti.
Selain pelaku, Unit Reskrim Polsek Dukuhseti juga mengamankan barang bukti berupa 1 gelondong kayu jati, 1 unit sepeda motor yamaha dan 1 buah kapak tangkai dari kayu sepanjang 80 cm dari pelaku tersebut. (Red-HJ99/PID).