Lagi Menikmati Judi Sam Gong, Polisi Ulujami Ciduk Warga Limbangan
Sabtu, 11 Juni 2016, 01:39:00 WIB
![]() |
| Salah satu pelaku yang sudah diamankan Polres Pemalang. |
Pemalang, Harianjateng.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik melakukan judi Remi di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (09/06/2016).
Ketiga pelaku yang diketahui bernama Rasmad (59), Suryadi (50) dan Wahyono (32) warga desa Limbangan berhasil ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya judi dengan menggunakan kartu remi.
Petugas segera melakukan penangkapan ketiga pelaku tanpa adanya perlawanan dari tersangka serta mengamankan barang bukti judi berupa 47 lembar kartu remi serta uang tunai sebesar Rp. 113.000,-. dari tangan tersangka.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP R. Haryo S.L, S.H.,M.Krim menegaskan bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi maupun minum- minuman keras keras karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain apalagi ini di bulan suci Ramadhan.
“Apabila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya judi atau orang yang minum – minuman keras yang meresahkan, segera laporkan kepada kami, maka akan kami tindak tegas pelaku yang melakukan pelanggaran hukum baik itu judi maupun minum-minuman keras yang dapat mengganggu kamtibmas,” beber dia. (Red-HJ99/Lies).
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
