![]() |
Ilustrasi |
Pati, Harianjateng.com – Semua toko modern atau minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, nantinya wajib memiliki izin usaha toko modern (IUTM), menyusul adanya aturan baru yang mewajibkan pemilik toko modern mengurus IUTM. Hal itu diungkapkan Bupati Pati Haryanto saat menanggapi pernyataan sejumlah fraksi DPRD Pati pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Pati 2015 di dedung DPRD Pati, Kamis (9/6/2016).
“Perubahan Peraturan Bupati Pati nomor 60/2012 tentang Penataan Minimarket sudah ditandatangani. Perubahan di dalam perbub tersebut terkait dengan keharusan semua toko modern mengantongi IUTM,” ujarnya dia.
Selain mengatur soal pengurusan IUTM, kata dia, di dalam Perbub yang baru tersebut juga mengatur soal jarak pasar modern dengan pasar tradisional, pasar desa dan usaha sejenis minimal 500 meter.
Jam operasional toko modern, kata dia, juga diatur, termasuk yang buka selama 24 jam. Regulasi yang ditandatanganinya itu, kata dia, merupakan hasil penyelarasan antara Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Perbup nomor 60/2012.
Terkait dengan anggapan pembiaran toko kelontong yang beroperasi sebagai minimarket, kata dia, tidak benar. “Kalaupun ada yang tidak sesuai aturan, tentunya akan dicarikan solusi terbaik dan jangan sampai menjadi permasalahan yang berat,” ujarnya.
Sejumlah fraksi yang mendesak Pemkab Pati menertibkan minimarket yang belum mengantongi IUTM, yakni PKS, PKB, Hanura dan Gerindra.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Pati Hartono menyayangkan sikap pemkab yang tidak mengambil langkah cepat dalam merespons pertumbuhan minimarket di Pati yang cenderung tak terkendali.
Kehadiran minimarket di berbagai tempat tersebut, kata dia, dapat berdampak buruk terhadap perekonomian mikro. “Pelaku usaha lokal, terutama toko kelontong di pasar tradisional maupun di tepi jalan besar akan semakin terhimpit dan semakin terancam jika tidak ada pengaturan soal jarak antara minimarket dengan pasar tradisional dan pusat usaha masyarakat lainnya,” ujarnya.
Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pati, dalam empat bulan terakhir, yakni Januari-Mei 2016 terdapat 30 toko kelontong yang mayoritas merupakan minimarket mendapatkan izin lingkungan (HO).
Sebagian toko modern tersebut, lokasinya justru berdekatan dengan pasar tradisional, seperti di Pasar Gembong dalam jarak kurang dari 100 meter terdapat minimarket. (Red-HJ99/Ant).