Perusahaan di Jateng Didesak Berikan THR Maksimal H-7
Senin, 13 Juni 2016, 06:47:00 WIB
![]() |
| Ilustrasi |
Semarang, Harianjateng.com – Seluruh perusahaan berbagai bidang di Provinsi Jawa Tengah diminta untuk mulai menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya bagi para pekerjanya sesuai dengan ketentuan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang.
“Pengusaha wajib memberikan THR bagi para karyawannya sesuai dengan imbauan Menteri Tenaga Kerja, yakni H-14 Lebaran,” katanya di Semarang, Minggu (12/6/2016).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR, maka pembayaran THR bagi para pekerja harus diberikan maksimal H-7 atau satu minggu sebelum Lebaran.
Menurut dia, imbauan Menteri Tenaga Kerja itu agar para pekerja dapat menggunakannya lebih awal karena biasanya harga akan melonjak saat mendekati Lebaran.
“Jika sudah ada (THR, red.) ya lebih baik diberikan saja lebih awal,” ujarnya.
Terkait dengan besaran THR, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi,” katanya.
Berdasarkan data dari Disnakertransduk Jateng, perusahaan di provinsi setempat tercatat 22.487 perusahaan yang terdiri atas perusahaan kecil dan besar dengan total 1.236.697 pekerja. (Red-HJ99/Ant).
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
