Ilustrasi |
Semarang, Harianjateng.com – Sekitar 12 juta biji petasan berbagai jenis dan ukuran diamankan selama Operasi Pekat Candi 2016 dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
“Dari 417 temuan diamankan 12 juta petasan berbagai jenis,” kata Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Liliek Darmanto di Semarang, Senin (13/6/2016).
Dari temuan sebanyak itu, lanjut dia, sebanyak 575 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain petasan yang sudah jadi, polisi juga mengamankan total 1,8 ton bahan baku untuk membuat petasan.
Adapun untuk temuan petasan terbanyak selama operasi pekat sejak 31 Mei hingga 13 Juni 2016, kata dia, berada di Kabupaten Semarang.
Ia menegaskan bahwa peredaran petasan pada bulan Ramadan 1437 Hijriah telah dilarang.
“Silakan kalau mau beli petasan, tetapi jangan dibunyikan,” katanya.
Secara keseluruhan, menurut dia, terdapat tujuh sasaran dalam pemberantasan penyakit masyarakat saat bulan Ramadhan.
Sebanyak 4.295 orang diamankan terkait dengan berbagai jenis pelanggaran penyakit masyarakat tersebut.
Adapun tujuh sasaran pemberantasan penyakit masyarakat tersebut meliputi peredaran minuman keras, perjudian, prostitusi, pornografi, peredaran narkotika, premanisme, dan peredaran petasan. (Red-HJ99/Ant).