Anggota Komisi IV Fadholi |
Jakarta, Harianjateng.com – Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengupayakan pemeriksaan terhadap hewan dan tumbuhan melibatkan petugas dari kementeriannya dalam Rencana Undang-undang Karantina hewan dan tumbuhan. Inisiasi pelibatan petugas dari KLH tersebut berdasarkan pengalaman dari para petugas verifikasi yang tidak mempunyai wewenang dalam memeriksa hewan dan tumbuhan di bandara atau di pelabuhan karena tidak ada dasar hukumnya. Sehingga menteri KLH menganggap penting penambahan satu usulan dalam Daftar Isian Masalah RUU Karantina Hewan dan Tumbuhan.
“Kami telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyampaikan usulan pelibatan petugas kami dalam pemeriksaan hewan dan tumbuhan tapi tidak bisa karena tidak ada undang-undang berbicara itu. Sehingga semuanya menjadi pekerjaan bead an cukai, petugas kami hanya diluar saja” ungkapnya saat Rapat Kerja dengan Komisi IV, Senin (27/6/2016).
Arus pengiriman hewan dan tumbuhan saat ini melalui bandar udara atau pelabuhan sangat besar. Dalam setahun, Kementerian Lingkungan Hidup sudah lebih dari 90 kali menangani karantina hewan dan tumbuhan. Angka tersebut bisa saja naik di tahun-tahun berikutnya seiring dengan massivenya arus penumpang dan logistic dalam dan keluar negeri.
Anggota Komisi IV Fadholi menyambut positif usulan tersebut. Meski dinilai sangat telat untuk memasukan kembali dalam DIM, namun khusus untuk RUU Karantinan Hewan dan Tumbuhan mendapatkan eksepsi.
Menurutnya pelibatan petugas dari KLH harus dilibatkan karena tugas pokok dari kementerian tersebut adalah untuk memastikan bahwa hewan dan tumbuhan yang akan dikirim ke luar negeri ataupun sebaliknya memiliki izin resmi sesuai dengan aturan. Selain itu peran KLH juga bisa meminimalisir angka penyelundupan hewan-hewan dan tumbuhan yang dilindungi negara.
“Yang bisa memverifikasi keabsahan perizinan sesuai aturan itu Kementerian Lingkungan Hidup karena ada desk khusus di kementerian itu yaitu BKSDA. Jadi sudah saatnya dilibatkan dalam pemeriksaan di bandara dan pelabuhan,” jelas nya.
RUU Karantina Hewan dan tumbuhan saat ini sudah masuk dalam proses pembentukan Paniti Kerja yang beranggotakan minimal setengah dari anggota komisi IV. (Red-HJ99).