Ilustrasi |
Semarang, Harianjateng.com – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Pemprov Jawa Tengah mewajibkan semua perusahaan otobus menempel daftar tarif resmi di bagian yang mudah dilihat penumpang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2016.
“Selain di badan bus yang mudah terlihat, daftar tarif juga harus ditempel di loket maupun agen pembelian tiket,” kata Kepala Seksi Angkutan Jalan Dalam Trayek Dishubkominfo Jateng Erry Derima Ryanto di Semarang, Kamis (30/6/2016).
Menurut dia, tujuan dari ketentuan pengelola bus, baik kelas ekonomi maupun nonekonomi, menempel daftar tarif itu adalah menghindari kenaikan tarif di luar batas ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa tarif bus ekonomi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar-Kota Dalam Provinsi adalah Rp160/penumpang per kilometer untuk tarif batas atas dan Rp98/penumpang per km untuk tarif batas bawah, sedangkan untuk bus nonekonomi, peraturan gubernur tidak mengatur nominalnya.
“Ketentuan mengenai penempelan daftar tarif dan penerapan tarif sesuai ketentuan telah disosialisasikan pada Organda,” ujarnya.
Jika nanti ditemukan perusahaan otobus yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Ia mengungkapkan, pada arus mudik dan arus balik Lebaran tahun lalu tercatat 15 bus AKAP dan delapan bus AKDP yang melanggar tarif.
“Sanksi yang kami berikan bervariasi mulai dari larangan pengembangan usaha hingga pembekuan izin trayek,” katanya.
Ia mengimbau kepada penumpang yang mengetahui adanya pelanggaran tarif agar melapor ke kantor Dishubkominfo atau petugas terminal setempat.
“Kalau bisa laporan dilengkapi dengan bukti berupa nama PO bus, tanggal kejadian, pelat nomor, dan karcis, apalagi kalau ada foto busnya akan lebih menguatkan laporan,” ujarnya. (Red-HJ99/Ant).