DPO saat dimintai keterangan di kantor polisi. |
Pati, Harianjateng.com – Polres Pati melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VII/2015/Jateng/Res Pati/Sek Winong yang terjadi tanggal 19 Juli 2015 lalu.
Penangkapan dilakukan oleh 4 personil Polsek Winong, Kabupaten Pati di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Winong Aiptu Kartono di rumah terduga pelaku dengan inisial SH (38) Desa Sugihan RT 02/III Kecamatan Winong pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2016 sekira pukul 13.30 Wib.
Hal ini berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku tahun lalu bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar pukul 03.00 Wib telah dilaporkan ke Polsek Winong tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 170 ayat (1) KUHP subs 351 KUHP (dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan).
Atas dasar informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan bahwa SH sedang pulang dari merantau dan setelah dilaksanakan penyelidikan ternyata benar, kemudian anggota Polsek Winong melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku.
Dengan ditangkapnya pelaku, Kabag Ops Polres Pati Kompol H Sundoyo, SH, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama di wilayah Pati agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam bentuk apapun. (Red-HJ99/PID).