Suasana apel siaga di halaman Mapolsek Tambakromo, Kabupaten Pati. |
Pati, Harianjateng.com – Pada Rabu (13/7/2016) malam, Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo, SIK memimpin apel siaga di halaman Mapolsek Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dalam rangka persiapan pembubaran pertunjukan musik dangdut.
Apel persiapan diikuti oleh 196 personil gabungan yang terdiri dari Wakapolres, Kabag Ops, Para Kasat, Kapolsek Tambakromo, Danramil Tambakromo, Pasi Intel Kodim 0718 Pati, Kasat Pol PP, 3 peleton dalmas Polres Pati, 1 peleton gabungan (Sat Reskrim, Sat Intelkam, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tambakromo), 1 peleton TNI Kodim 0718 Pati dan Koramil Tambakromo, dan 1 peleton Sat Pol PP Pemda Kabupaten Pati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Polres Pati, pertunjukan diselenggarakan di rumah sdr Suparjan Desa Keben Kecamatan Tambakromo Pati dari grup musik OM Nabila dalam rangka tasyakuran pernukahan anaknya. Pertunjukan tersebut hendak dihentikan dan dibubarkan lantaran tidak memiliki ijin keramaian dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 76 ayat (1) yang bunyinya “Bahwa setiap badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dan perseorangan dilarang menyelenggarakan hiburan atau kesenian atau pertunjukan / peragaan / pagelaran seni dan budaya untuk kepentingan umum, baik didalam gedung maupun diluar gedung 7 (tujuh) hari sebelum dan 7 (tujuh) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Pukul 20.30 Wib, pasukan bergeser dari Polsek Tambakromo menuju lokasi pembubaran Musik Dangdut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati. Dalam eksekusi, barang bukti berupa 1 buah alat efek gitar, 1 buah mikrofon, 1 buah alat organ merk yamaha, 1 buah laptop acer, dan 1 buah mixer besar dibawa ke Mapolsek Tambakromo.
Tak lama, rombongan dari perwakilan keluarga penyelenggara datang ke Mapolsek Tambakromo untuk melakukan klarifikasi terkait pembubaran kegiatan musik dangdut tersebut. Dalam klarifikasi, pihak perwakilan keluarga ditemui langsung oleh Kapolres Pati, Wakapolres Pati, Kasat Reskrim Polres Pati serta Kasat Pol PP Pemda Kabupaten Pati.
“ Barang bukti akan disidangkan tipiring terlebih dahulu, sebelum dikembalikan kepada pemilik orkes musik dangdut,” terang Kapolres Pati kepada perwakilan keluarga penyelenggara pertunjukan musik dangdut.
Aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan dan setiap penegakan aturan mempunyai implementasi positif dan negatif di mata masyarakat. (Red-HJ99/PID).