SMK Muhammadiyah Ulujami Dikenalkan Peraturan Lalu Lintas
Rabu, 20 Juli 2016, 03:09:00 WIB
![]() |
| Suasana MOS di SMK Muhammadiyah Ulujami Pemalang. |
Pemalang, Harianjateng.com – Dalam rangka memasuki Tahun Ajaran Baru 2016 diawali dengan kegiatan yang biasa dinamakan MOS ( Masa Orientasi Sekolah ) bagi siswa baru pada Sekolah- Sekolah tingkat lanjutan, Salah satunya adalah SMK Muhammadiyah Ulujami.
Kerja sama yg sudah terjalin antara Polsek Ulujami dan pihak sekolah dalam hal ini SMK Muhammadiyah, maka setiap kegiatan ekstra kurikuler selalu tersedia jadwal waktu untuk apolsek Ulujami ikut berperan serta dalam kegiatan
Ps Kanit Binmas Polsek Ulujami Aipda Lukman Huda duet Dengan Kanit Provos Aiptu Widodod Budi Santoso SE, secara bergantian mebekali para siswa baru SMK Muhammadiyah Ulujami, dg UU no 22 tahun 2009 ttg Lalu lintas dan angkutan Jalan.
Dihadapan para siswa baru SMK Muhammadiyah Aipda Lukman Hudi mengatakan bahwa dari data yg ada pada satlantas Polres Pemalang Pelanggran Lalu-lintas angka tertinggi di dominasi oleh para Pelajar, dengan jenis – jenis Pelanggaran meliputi : Tidak Munggunakan Helm Pengaman, kelengkapan Surat-Surat (SIM, STNK) dan Kelengkapan Laik jalan sepeda motor ( Sepion dan perlampuan ).
Lebih jauh disampaikan oleh Lukman bahwa semua jenis pelanggaran lalu lintas akan berdampak terjadinya kecelakaan lalu lintas, oleh karna itu kepada para siswa dihimbau agar mulai saat ini juga menjadi pelopor tertib berlalu lintas dg cara mematuhi UU lalulintas yg berlaku, dengan cara melengkapi surat-surat SIM dan STNK, kemudian selalu gunakan Helm Pengaman baik pengemudi maupun pembonceng, bila berboncengan tidak lebih dari satu orang, kelengkapan speda motor terpasang dan mematuhi Rambu rambu lalu lintas.
Akan lebih indah lagi kalau membekali diri dengan sopan santun berlalu lintas seperti mendahulukan dan menghormati pejalan kaki dan dan pengendara sepeda onthel.
Dalam kesempatan yg sama Aiptu Widodo menambahkan sering dijumpai para penggendara sepeda motor enggan menggunakan Helm dengan alasan jarak dekat dan diperkampungan, hal itu tidak dibenarkan oleh undang-undang. (Red-HJ99/Hms).
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Golkar Jateng Bangga Lagu ‘MBG Mas...
Program Dokter Spesialis Keliling Layani Ribuan...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
