Ganjar Pranowo Gubernur Jateng (kanan). |
Semarang, Harianjateng.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan mengomentari kabar yang menyebutkan bahwa kejaksaan provinsi setempat telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan bagi Partai Persatuan Pembangunan pada 2011-2012.
“Sekarang nuansa politisnya terlalu tinggi, sensitif, biarkan penegak hukum yang bertindak, semoga jaksa bisa bijaksana,” katanya di Semarang, Rabu (20/7/2016).
Ganjar tidak mau berkomentar lebih banyak lagi karena khawatir pernyataannya justru dianggap mengintervensi yang sarat nuansa politik.
Kendati demikian, Ganjar memastikan akan mencopot Bupati Jepara Ahmad Marzuki dari jabatannya jika yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Akan dicopot dan sesuai prosedur maka wakil bupatinya yang akan naik menjadi bupati,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Bupati Jepara Ahmad Marzuki dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten tersebut pada 2011-2012.
Informasi dari penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebutkan penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/fd.1/04/2016 tertanggal 16 Februari 2016.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Marzuki berkedudukan sebagai Ketua PPP Kabupaten Jepara.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pujianto justru mengatakan belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara.
“Belum, belum, masih dievaluasi,” kata Sugeng usai seminar “Perubahan Paradigma Penegakan Hukum Menunjang Pembangunan Jawa Tengah” di Gedung Gradika Bhakti Praja Semarang.
Ketika ditanya kemungkinan adanya surat perintah penyidikan baru dalam kasus tersebut, Sugeng juga menyatakan belum ada.
Sebelumnya, dua pengurus PPP Kabupaten Jepara, masing-masing Bendahara Zaenal Abidin dan Wakil Bendahara Sodiq Priyono, telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi tersebut.
Sodiq yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Jepara bersama Zainal Abidin dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp79 juta.
PPP Kabupaten Jepara menerima dana bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten setempat pada 2011 dan 2012, masing-masing sebesar Rp149 juta.
Atas bantuan keuangan tersebut, terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembayaran tunjangan hari raya bagi pengurus partai serta keperluan pribadi terdakwa. (Red-HJ99/Ant).