Harian Semarang
No Result
View All Result
Selasa, Mei 13, 2025
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Semarang
No Result
View All Result
Home Hukum

Aturan Keamanan Dana Repatriasi Ditunggu Pengusaha

3 Agustus 2016
in Hukum, Nasional, Politik
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo

Jakarta, Harianjateng.com – Jelang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ketiga, pengusaha dan warga masyarakat menunggu kejelasan nilai uang repatriasi yang diinvestasikan ke pasar saham atau modal.

Kondisi saham yang fluktuatif menjadi alasan sebagian masyarakat khawatir nilai uang yang direpatriasi akan berkurang seiring ketidakpastian pasar saham. Masyarakat dan pengusaha menginginkan nilai yang tetap seperti jumlah yang direpatriasi setelah berakhirnya batasan waktu penempatan dana selama tiga tahun.

Menurut anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo, kekhawatiran itu cukup berasalan. Penyusutan dana akibat anjloknya harga saham di pasar modal harus diantisipasi dengan regulasi yang mengikat dan tidak merugikan. Mekanisme penggaransian nilai dana perlu dimasukkan dalam poin penting PMK yang ketiga untuk menjawab keresahan di masyarakat. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana mekanisme yang digunakan untuk melindungi nilai dana di pasar saham.

“Saat ini kan belum regulasi yang menggatur itu, kalau rugi nanti yang nanggung siapa dan kalau untung, untungnya buat siapa. Itu dulu yang harus diatur,” paparnya saat dihubungi melalui pesawat telepon, Rabu (03/08/2016).

Bukan hanya nilai dana di pasar modal yang harus dijamin oleh pemerintah, PMK ketiga juga harus mencakup aturan terkait penempatan dana untuk non investasi seperti obligasi khusus proyek infrastruktur (sektor riil).

“Tidak harus komprehensif mengatur penempatan modal untuk sektor riil, tapi di PMK itu harus ada cantelannya ke UU yang telah ada. Karena masing-masing sebenarnya sudah ada undang-undangnya kalau mau ditempatkan di sektor riil,” jelasnya.

Sektor riil merupakan sektor yang saat ini membutuhkan pendanaan yang cukup besar. Hingga tahun 2019, pemerintah membutuhkan setidaknya Rp 5.000 triliun untuk pembiayaan infrastruktur. Dana repatriasi yang mencapai Rp 3.000 triliun bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur. (Red-HJ99).

Previous Post

Babinsa Koramil Kradenan Bantu Petani Suburkan Sawah

Next Post

UMK dan Kopertis VI Genjot Kualitas Dosen Lewat Applied Approach

Next Post

UMK dan Kopertis VI Genjot Kualitas Dosen Lewat Applied Approach

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penampilan tari tradisional membuka rangkaian acara Pelepasan Purna Siswa Kelas XII. Foto Dokumen SMK Negeri 3 Yogyakarta

SMKN 3 Yogyakarta Lepas 627 Siswa Kelas XII ke Orang Tua, Ada yang Siap Terbang ke Jepang

10 Mei 2025
Dr. KH. Fachrur Rozi, M.Ag (berpeci, tengah) berfoto bersama sejumlah hadirin sidang promosi doktor.

Deradikalisasi Eks Narapidana Terorisme, Ketua Muhammadiyah Punya Strategi Kopisosis, Apa Itu?

9 Mei 2025
Yudhie Haryono

Agama dan Iman dalam Canda Dan Brown

8 Mei 2025
  • Iklan & Promosi
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Info Loker

© 2025 Dikembangkan oleh Tim IT Harian Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pantura Raya
    • Soloraya
    • Wonogiri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Agama
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Sport
    • Ragam
    • Seni Budaya
    • Sosialita
    • Teknologi

© 2025 Dikembangkan Oleh Devisi IT Harian Semarang