Sekretaris Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono |
Semarang, Harianjateng.com – Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah diminta segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan masalah batas wilayah di kedua daerah tersebut.
“Bupati dan Wali Kota Magelang kami beri waktu hingga 18 Agustus 2016 untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah, apapun hasilnya silakan dilaporkan ke Bapak Gubernur Jateng,” kata Sekretaris Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Kamis (11/8/2016).
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan itu Pemkab dan Pemkot Magelang belum dapat menyelesaikan permasalahan batas wilayah, maka Pemprov Jateng akan melimpahkannya ke Kementerian Dalam Negeri agar ditindaklanjuti.
Ia mengungkapkan bahwa permasalahan mengenai batas wilayah antara Kabupaten dan Kota Magelang ini sudah lama dilakukan.
Menurut dia, rapat terakhir pembahasan batas wilayah Kabupaten dan Kota Magelang berlangsung pada Februari 2016.
“Pada rapat terakhir sudah ada kesepakatan berupa empat alternatif yang bisa diambil kedua belah pihak, namun hingga kini belum diputuskan,” kata pria kelahiran Sragen 29 Februari 1960 tersebut.
Oleh karena itu, kata Sri Puryono, jika dalam satu pekan belum selesai, maka permasalahan akan dikembalikan Kemendagri sesuai dengan kewenangan serta aturan yang berlaku.
“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 ada klausul yang menyatakan bahwa kalau berbagai pihak yang hadir tidak menjalankan atas keputusan yang sudah menjadi kesepakatan, maka sudah dianggap sepakat, nanti Kemendagri yang ambil keputusan,” katanya. (Red-HJ99/ant).