Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono |
Semarang, Harianjateng.com – Seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah diminta segera menyelesaikan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat pada bidang administrasi kependudukan.
“Kami minta pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan perekaman data KTP Elektronik supaya data-data itu divalidkan dan difixkan karena ada yang meninggal dunia atau pindah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Senin (22/8/2016).
Ia menyebutkan bahwa batas akhir perekaman data KTP Elektronik terakhir pada 30 September 2016.
“Setelah itu, KTP lama sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Terkait perekaman data KTP Elektronik, Pemprov Jateng sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengungkapkan bahwa hingga Juli 2016 masih ada sekitar 1,8 juta jiwa yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
“1,8 juta jiwa warga Jateng belum ber-KTP Elektronik, mudah-mudahan (perekaman data) tidak terkendala oleh jaringan dan blangko,” katanya.
Sekretaris Komisi D DPRD Jateng Jayus meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota mempermudah pelayanan pengurusan berkas-berkas kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
“Selain mempermudah pengurusan, pemerintah daerah juga harus menghilangkan berbagai bentuk pungutan liar di bidang kependudukan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengoptimalan kendaraan keliling dalam pelayanan administrasi kependudukan juga perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah. (Red-HJ99/ant).