![]() |
Ilustrasi |
Kudus, Harianjateng.com – Buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, khususnya yang bertugas merapikan rokok atau buruh “bathil” dengan status upah bukan pegawai perusahaan rokok diupayakan terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami sudah sejak lama mengupayakan mereka maupun buruh lain yang tergabung sebagai buruh borong bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Program Jaminan Hari Tua,” kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus Agus Sarjono, di Kudus, Kamis (25/8/2016).
Hanya saja, kata dia, upaya yang ditempuh sekarang masih terkendala format usulan soal persentase pembayaran premi, khususnya untuk buruh “bathil” belum ada kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus.
Buruh “bathil”, kata dia, selama ini tidak mendapatkan gaji dari perusahaan, melainkan dari teman kerjanya yang berstatus sebagai buruh giling (membuat rokok).
Kehadiran buruh “bathil” berawal ketika buruh giling selain harus membuat rokok dalam jumlah banyak juga harus merapikannya, sehingga agar hasilnya lebih banyak perlu bantuan teman yang bisa merapikan rokok tersebut sesuai standar dari perusahaan.
Akhirnya dicarikan partner kerja yang khusus merapikan rokok dengan menggunakan gunting dan biasa disebut buruh “bathil”.
Upah yang diterima buruh bathil, ujar dia lagi, berasal dari temannya yang berstatus buruh giling dengan mendapatkan upah sebagai pegawai perusahaan rokok dengan persentase 60 persen untuk buruh giling dan 40 persen buruh “bathil”.
Buruh “bathil” juga mendapatkan seragam kerja serta tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan rokok, seperti halnya buruh giling atau pun buruh borong pada umumnya. (Red-HJ99/ant).